Diperlukan Landasan Hukum Dalam Penerapan Manajemen Resiko

Dibaca: 333 Oleh Thursday, 13 October 2022October 17th, 2022Berita, Berita Inspektorat
a

SIARAN PERS No: 166/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2022

Polhukam, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan penilaian risiko secara komprehensif, diperlukan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan guna mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran.

“Melalui ketetapan Penerapan Manajemen Risiko ini, diharapkan seluruh pihak lebih sadar terhadap risiko yang dimiliki sehingga dapat mengidentifikasi risiko yang dimiliki serta dapat memitigasi risiko tersebut untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi,” ujar Fauzi Rusli, Wakil Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menko Polhukam tentang Penerapan Manajemen Risiko di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Fauji yang juga Inspektur Kemenko Polhukam ini mengatakan, melalui Penerapan Manajemen risiko juga nantinya akan meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran strategis organisasi dan peningkatan kinerja. Selain itu juga dapat mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif.

“Penerapan Manajemen ini juga memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan dan perencanaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan ketahanan organisasi, dan meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan,” kata Fauzi.

Inspektorat Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel