Kemenko Polhukam Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pungli di Lingkugan Internal Kementerian

Dibaca: 88 Oleh Tuesday, 3 December 2019Berita
Kemenko Polhukam Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pungli di Lingkugan Internal Kementerian

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui bagian Inspektorat mengelar acara sosialisasi tentang pemahaman mengenai sangksi hukuman bagi pelaku Pungutan Liar (Pungi) di lingkungan internal Kementerian.

Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono menyampaikan bahwa terselenggaranya sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam, bahwa Kemenko Polhukam telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).

Kemenko Polhukam Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pungli di Lingkugan Internal Kementerian

“Unit ini sebagai sarana pelaporan adanya praktik pungli di Kemenko Polhukam. UPP dalam menjalakan tugasnya memiliki kewenangan dalam pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi, serta menciptakan pelayanan publik yang bersih guna mencegah pungli di lingkungan Kemenko Polhukam,” jelas Sesmenko Polhukam saat membuka acara, Selasa (3/12/2019).

Pada tahun 2019 Kemenko Polhukam telah terbentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar atau disingkat UPP berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 49 Tahun 2019, dalam melaksanakan tugasnya UPP berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.

Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.

Sesmenko Polhukam mengungkapkan bahwa kegiatan sosialiasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pungutan liar dan kategori pungli serta memberikan pemahaman tentang sanksi hukuman bagi pelaku pungli.

“Pencegahan praktik pungli serta kejahatan lainnya seperti korupsi adalah tugas bersama pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dalam memberikan dukungan penuh dan lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemberantasan praktik pungli,” jelas Tri Soewandono.

Sesmenko Polhukam berharap dalam sosialisai ini, para pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam agar memahami mengenai praktik-praktik pungutan liar baik dalam bentuk memberi atau menerima, serta dapat berkomunikasi secara aktif dengan narasumber, sehingga menambah pengetahuan tentang Pungutan Liar.

Kemenko Polhukam Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pungli di Lingkugan Internal Kementerian

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kemenko Polhukam dan selaku Ketua UPP Brigjen TNI Tedi Rustedi mengatakan bahwa UPP mempunyai tugas seperti menerima laporan pengaduan masyarakat dan melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan masyarakat serta melakukan klarifikasi dan verifikasi hasil laporan.

“Dalam keadaan tertentu, UPP Kemenko Polhukam dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kemenko Polhukam dengan memperhatikan SOP yang telah ditetapkan Satgas Saber Pungli,” jelas Inspektur.

Adapun narasumber yang hadir seperti, Sekretaris Satgas Saber Pungli dan juga Staf Ahli Bidang Idkons Kemenko Polhukam Irjen Pol DR. Drs. Widiyanto Poesoko, Tenaga Ahli Hukum Adi Warman dan moderator Kepala Bidang Otonomi Daerah Kolonel Inf. Iwan Sumantri.

Biro Hukum,  Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel