Kunjungi Turki, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Akan Jajaki Kerja Sama di Bidang Penanganan Pengungsi

Dibaca: 167 Oleh Tuesday, 3 December 2019Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
Kunjungi Turki, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Akan Jajaki Kerja Sama di Bidang Penanganan Pengungsi

Polhukam, Turki – Ketua Pelaksana harian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Brigjen Pol. Chairul Anwar, melakukan kunjungan kerja ke Turki berasama dengan beberapa delegasi dari Kementerian/Lembaga terkait. Dirinya mengatakan, kunjungan kerja tersebut untuk menjalin kerja sama bilateral, khususnya di bidang penanganan pengungsi dari luar negeri.

”Kedua negara kita telah menjalin kerja sama bilateral yang lama dan erat. Hubungan antara Indonesia dan Turki dipenuhi persahabatan dan persaudaraan. Dua karakter dalam hubungan ini, saya percaya akan dapat terus meningkat di masa depan. Terlepas dari kerja sama bilateral diberbagai bidang yang telah terbentuk, saya meyakini bahwa masih banyak ruang bagi kedua negara untuk terus menjajaki bidang-bidang kerja sama baru,” kata Chairul saat bertemu dengan delegasi dari Kementerian Luar Negeri Turki di Ankara, Turki, Selasa (3/12/2019).

Dikatakan bahwa Indonesia dan Turki memiliki banyak prinsip yang sama, seperti komitmen dan keinginan kuat untuk mewujudkan keamanan, kedamaian, dan juga aktif dalam memberikan bantuan kemanusiaaan. Salah satu contoh yang paling jelas adalah selama bertahun-tahun berdasarkan rasa kemanusiaan, kedua negara telah telah menampung ribuan, bahkan jutaan, pengungsi asing.

Pada tahun 70-an Indonesia telah menampung 250 ribu pengungsi dari kawasan Indo-Cina. Saat ini Indonesia tengah menampung hampir 14 ribu pengungsi dan pencari suaka dari 42 negara. Semua itu dilakukan oleh Indonesia meskipun bukan menjadi negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

“Tentu saja, jumlah pengungsi di Indonesia jumlahnya sangat kecil dibanding dengan jumlah pengungsi yang saat ini diterima oleh Pemerintah Turki,” kata Chairul.

Chairul juga menyampaikan, terlepas dari besar kecilnya jumlah, Pemerintah Indonesia sepakat bahwa krisis kepengungsian merupakan tantangan global yang berdampak pada banyak negara di dunia, terutama bagi negara penampung pengungsi sementara yang sebagian besar merupakan negara berkembang.

Disampaikan, jumlah pengungsi yang terus meningkat akibat dari konflik sektarian di berbagai negara, tidak lagi hanya tragedi kemanusiaan semata, namun dapat menjadi suatu bom waktu yang setiap saat akan meledak. Hal ini dikarenakan isu pengungsi seringkali berkaitan dengan berbagai isu, seperti kejahatan lintas negara, penjualan manusia, penyelundupan manusia, perbudakan modern, dan terorisme global.

”Untuk mencegah potensi ancaman yang akan datang, Indonesia saat ini tengah mencari solusi yang lebih inovatif dan efektif dalam penanganan dan pengelolaan isu kepengungsian,” ungkapnya.

Kunjungi Turki, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Akan Jajaki Kerja Sama di Bidang Penanganan Pengungsi

Sehari sebelumnya, rombongan delegasi Indonesia juga telah bertemu dengan United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) Turki. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam menangani pengungsi dari luar negeri. Dikatakan, penanganan pengungsi di Indonesia dilakukan dengan prinsip pendekatan pemenuhan hak asasi manusia.

Selain itu, Indonesia juga telah melakukan beberapa upaya penanganan, seperti salah satunya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Di dalam Perpres tersebut diatur tentang bagaimana peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Mekanisme penanganan mulai dari penemuam pengungsi di perairan laut Indonesia, kemudian penampungan, kemudian pengawasan, dan pengamanan. Kerja sama kami dengan UNHCR Indonesia sangat harmonis dan baik sekali, kami selalu melakukan pertemuan dan koordinasi untuk membahas permasalahan baik yang dihadapi oleh UNHCR ataupun oleh Pemerintah Indonesia,” kata Chairul.

Chairul mengungkapkan, di Indonesia sendiri saat ini terdapat kurang lebih 13.863 pengungsi dari luar negeri yang terdiri dari 3.278 pencari suaka, dan 10.585 pengungsi. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 60 persen nya berasal dari Afghanistan dan sebanyak 8.138 pengungsi ditampung di rumah detensi imigrasi dibawah bantuan International Organization for Migration (IOM).

“Mereka (pengungsi) ditampung di community house dibawah bantuan IOM, baik kebutuhan akomodasi, kebutuhan dasar hidup mereka, pendidikan dan kesehatan,” ungkap Chairul.

Upaya lainnya yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap penganganan pengungsi adalah melalui pemulangan secara sukarela. Jadi, para pengungsi yang bersedia dan ingin kembali ke negara asal mereka akan dipulangkan dan dibiayai penuh.

“Yang ketiga adalah upaya deportasi, apabila pengungsi yang masuk ke Indonesia telah ditetapkan sebagai case closed, UNHCR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan deportasi,” kata Chairul.

Delegasi Indonesia sebelumnya juga telah mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Turki dan akan mengunjungi tempat penampungan pengungsi di Adana, Turki.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel