Menko Polhukam Terus Berkomitmen Berantas Mafia Tambang

Dibaca: 224 Oleh Wednesday, 24 May 2023Berita
WhatsApp Image 2023 05 24 at 10.05.32 AM

SIARAN PERS No: 61/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2023

Polhukam, Manado – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkomitmen untuk memberantas mafia tambang. Selain dalam upaya penegakan hukum, hal tersebut juga untuk membantu perekonomian negara dari sisi sumber daya alam.

“Negara telah banyak dirugikan dari sektor ini, dan sudah saatnya negara harus berani mengambil sikap untuk menjaga keutuhan NKRI,” ujar Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi, Mayjen TNI Burlian Sjafei pada Rapat Koordinasi Membahas Isu-isu Strategis di Kodam XIII/Merdeka, Manado, Selasa (23/5/2023).

Burlian mengatakan, komoditas pertambangan di Indonesia sangat menjanjikan dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dengan demand komoditas yang tinggi. Untuk itu, perlu dilakukan pengelolaan dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, tantangan muncul ketika ditemukan fakta di lapangan bahwa terjadi banyak praktek PETI yang merugikan negara, masyarakat, dan banyak sektor lainnya. Kebocoran negara dari sektor tersebut sangat besar dimana lebih dari 3,5 triliun hilang dan justru negara mengalami kerugian lainnya yaitu dari kerusakan lingkungan hidup dan konflik berkepanjangan.

“Jika kita lihat dari potensi yang ada di Sulawesi Utara, seyogyanya sudah memenuhi prasyarat untuk dapat meningkatkan perekonomian daerah karena terdapat potensi pertambangan, pertanian, perkebunan, dan perikanan. Namun permasalahan muncul ketika terdapat masalah PETI yang terjadi di Sulut, salah satunya wilayah di Sangihe,” kata Burlian.

Luas Pulau Sangihe sendiri hanya 736,98 km², namun terdapat 42 ribu ha konsensi tambang sehingga menimbulkan masalah ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan.

“Dari data yang kami himpun, pada dasarnya sudah ada putusan dari MA terkait dengan masalah yang terjadi di Sangihe, namun implementasi di lapangan terkait dengan putusan tersebut belum dilaksanakan dengan baik sehingga seolah terjadi pembiaran, merugikan masyarakat, dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” kata Burlian.

Menurutnya, hal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang semakin masif, penyakit masyarakat yang berkembang seperti narkoba, miras, dan lain-lain, kepercayaan kepada pemerintah yang menurun, serta menghambat peningkatan ekonomi daerah.

“Sekali lagi kami ingatkan bahwa ini harus menjadi perhatian bersama, karena kondisi perekonomian dunia sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu adanya langkah kongkret dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut,” kata Burlian.

Sementara itu, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang SDA dan Lingkungan Hidup, Asmarni mengatakan tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 73 Tahun 2020, menyebutkan bahwa Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Sedangkan dalam Pasal 4, Kemenko Polhukam mengoordinasikan 9 K/L dan instansi lainnya yang dianggap perlu.

Dalam menjalankan tugasnya, Kemenko Polhukam melihat isu-isu yang berkembang mulai dari isu nasional, isu yang berasal dari pengaduan masyarakat, dan isu dari Presiden atau Menteri. Selanjutnya dari hal tersebut Kemenko Polhukam mengoordinasikan permasalahan yang berkembang tersebutke K/L dan Pemerintah Daerah terkait untuk dapat terselesaikan guna menjaga stabilitas Polhukam, mewujudkan perlindungan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel