Literasi Digital Dalam Pencegahan Konten Negatif dan Hoaks

Dibaca: 1927 Oleh Thursday, 27 October 2022Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
DSC 0144

SIARAN PERS No: 174/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2022

Polhukam, Tangerang – Dukungan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi telah menggeser pola-pola interaksi komunikasi di ruang publik. Sumber informasi dan berita yang selama ini disediakan oleh media massa atau media konvensional banyak diambil peran oleh media sosial yang menjadi sumber-sumber informasi baru.

“Pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang salah satunya ditandai dengan kehadiran media sosial sebagai sarana bersosialiasi, berkomunikasi dan bertukar informasi, telah mengubah cara kita berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu,” kata Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, saat membuka Forum Koordinasi dan Konsultasi di Tangerang, Kamis (27/10/2022).

DSC 0129

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Arif Mustofa saat membuka FKK Sinergi K/L Dalam Penanganan Konten Negatif dan Hoaks di Ruang Digital, Tangerang, Kamis (27/10).

Dalam FKK yang bertema Sinergitas Kementerian dan Lembaga Dalam Penanganan Konten Negatif dan Hoaks di Ruang Digital tersebut, Arif menyampaikan bahwa saat ini setiap orang atau kelompok dapat dengan mudah menyediakan serta mendapatkan informasi.

Namun, dirinya mengingatkan agar kita tidak boleh dengan mudah percaya apa pun yang ada di media sosial, terlebih informasi yang belum teruji kualitas dan kebenarannya di ruang digital.

“Fenomena baru ini telah mengakibatkan beredarnya informasi yang secara masif, yang bersifat disinformasi, misinformasi dan bahkan hoaks,” kata Arif.

Dirinya melanjutkan, “Pada akhirnya, media sosial yang menawarkan segala kemudahan dalam berkomunikasi, bersosialisasi, dan mengakses informasi, seringkali disalahgunakan dengan dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, radikalisme dan terorisme serta konten negatif lainnya.”

Dampak yang ditimbulkan dari beredarnya konten-konten negatif tersebut adalah rusaknya moral masyarakat hingga timbulnya konflik sosial antar warga sampai dengan ancaman kedaulatan nasional akibat munculnya potensi disintegrasi bangsa.

Sebagai negara demokrasi, Arif menegaskan bahwa Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan berkomunikasi yang dilakukan oleh masyarakat di ruang digital.

“Namun melihat secara luas dalam lingkup bernegara, ancaman radikalisme, terorisme, hoaks dan kejahatan siber lainnya merupakan potensi kerawanan yang harus dikelola secara tepat, baik dari hulu maupun hilir,” ungkap Arif.

Karenanya, fungsi kelembagaan dan institusi yang berwenang harus terus mengedepankan sisi pencegahan guna menangkal penyebaran konten-konten atau berita negatif yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan.

“Tentu upaya yang dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan ini memerlukan kerjasama dan dukungan dari platform digital. ” kata Arif.

DSC 0185

(Kiri ke Kanan) Ketua Presidium MAFINDO, Septiaji Eko Nugroho; Ketua Siberkreasi, Yosi Mokalu; Kepala Kebijakan Publik META, Landry Subianto; Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Anthonius Malau; dan Tenaga Ahli Madya KSP, Prita Laura, saat mengisi panel diskusi FKK.

Literasi Digital Harus Menjadi Fokus Bersama

Salah satu upaya yang perlu dilakukan dalam mencegah dan menangkal pemyebaran konten negatif serta berita hoaks adalah dengan memprioritaskan literasi digital kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam diskusi, Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Septiaji Eko Nugroho, menyampaikan bahwa isu literasi digital bukan lagi isu yang ekslusif. Isu ini harus menjadi perhatian bersama, dan upaya untuk menggerakkan pemahaman literasi digital tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Hanya dengan itu kita berharap Pemilu 2024 sebagai Pemilu ke 7 di Indonesia, dimana semua negara bilang demokrasi akan ditentukan bagaimana Pemilu itu (berjalan). Kalau sukses, negara kita maju, tapi kalau tidak sukses, kita akan turun. Capaiannya ada di kita, kita akan mengambil posisi di mana,” ungkap Septiaji.

Sementara itu Ketua Siberkreasi, Yosi Mokalu, mengungkapkan bahwa dalam teknologi digital, kata internet secara literal memiliki makna interconnected network (jaringan yang saling berhubungan), dimana semua orang dapat dengan mudah terkoneksi secara digital.

Meskipun terkoneksi secara digital, dirinya mengajak agar masyarakat tidak melupakan etika serta tanggung jawab kebersamaan di ruang digital.

“Namun, karena terkoneksi secara digital, kita terkadang melupakan bahwa sebagai bangsa sebaiknya juga menjaga koneksi personal,” kata Yosi.

DSC 0309

(Kiri ke kanan) Septiaji Eko Nugroho, Yosi Mokalu, Arif Mustofa, Anthonius Malau, Landry Subianto, dan Prita Laura.

Sependapat dengan Yosi, Kepala Kebijakan Publik META, Landry Subianto, mengatakan bahwa gawai seharusnya dijadikan alat untuk mendekatkan yang jauh dan bukan menjauhkan yang dekat.

“Tugas kita adalah menjangkau orang-orang yang belum concern, orang-orang yang belum memahami, orang-orang yang masih melihat ini (perkembangan teknologi) sebagai fasilitas untuk dieksploitasi,” kata Landry.

Landry juga menyampaikan sebagai kontribusi atas masifnya transformasi digital yang dilakukan pemerintah, META sangat mendukung dan siap berkolaborasi.

“Di dalam dunia digital diperlukan hardware, software, dan brainware. Tapi saya rasa perbincangan seperti ini bisa mengisi soul,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Anthonius Malau, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo mengatakan kecepatan klarifikasi dari Kementerian/Lembaga sebagai pemangku peraturan perundangan sangat diperlukan dalam melawan penyebaran hoaks.

“Ada studi mengatakan bahwa hoaks itu bergerak 20 kali lebih cepat daripada klarifikasinya, oleh karena itu kecepatan dalam mengcounter suatu informasi (bohong) itu sangat dibutuhkan,” kata Anthonius.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel