Pelayanan Publik Hadapi Tantangan Besar di Era Kemajuan Teknologi

Dibaca: 2106 Oleh Thursday, 28 March 2019Berita
Pelayanan Publik Hadapi Tantangan Besar di Era Kemajuan Teknologi

Polhukam, Kupang – Di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi seperti sekarang ini, pelayanan publik menghadapi tantangan yang sangat besar. Hal ini berkaitan dengan relasi antara negara dengan pasar, negara dengan warganya, dan pasar dengan warga.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo pada acara Forum Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Publik “Percepatan Pelaksanaan Kepatuhan Standar  Pelayanan Publik Guna Terwujudnya Pelayanan Publik yang Efektif, Efisien dan Transparan di Provinsi Nusa Tenggara Timur” yang diadakan di Sotis Hotel Kupang, NTT, Kamis (28/3/2019).

“Mengingat tidak semua warga negara dapat menikmati aksesibilitas pelayanan publik yang efektif. Sebagaimana amanat undang-undang, pelayanan publik yang seharusnya menyentuh semua lapisan tanpa terkecuali,” kata Rus Nurhadi.

DSC_0617

Deputi Bidkor Kominfotur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo

Terkait hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa telah dilakukan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pelaksanaan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan di pemerintah pusat maupun daerah melalui Kemenpan RB dan Ombudsman RI.

“Fokus penilaian tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelaynan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas,” kata Deputi Bidkor Kominfotur.

Selain itu, disampaikan terdapat sanksi bagi penyelenggara publik yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam penyedian standar pelayanan publik yang layak seperti tercantum dalam Pasal 55 UU No. 25/2009. Sanksi yang diberikan mulai dari pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana.

Rus Nurhadi juga mengatakan pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat dilihat melalui indikator-indikator kasat mata seperti tidak terdapatnya maklumat pelayanan dan standar biaya yang dipampang/diinformasikan sehingga memunculkan kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar dan suap di instansi tersebut.

“Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan Pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik,” ungkap Rus Nurhadi.

Dengan diadakannya FKK Pelayanan Publik di Provinsi NTT diharapkan dapat mendorong pelaksanaan yang transparan, efisien, nyaman dalam menyelenggarakan pelayanan sehingga dapat memberikan kepastian waktu, kejelasan proses dan prosedur serta transparansi biaya yang pada akhirnya Provinsi NTT mampu meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha dan kemudahan pelayanan publik termasuk dalam sektor ekonomi.

“Kami mengharapkan saran/masukan dari para ahli, praktisi, Pemda, dan K/L sehingga dapat dihasilkan rekomendasi dalam rangka mewujudkan pelayanan sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Provinsi NTT,” tutup Rus Nurhadi.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ben Polo Maing mewakili Gubernur NTT mengatakan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh Pemprov NTT. Salah satu upaya untuk membenahi adalah dengan melaksanakan reformasi birokrasi.

DSC_0599

Sekda Provinsi NTT Ben Polo Maing

“Kita ketahui bersama bahwa reformasi birokrasi mulanya dari pelayanan publik yang berkualitas. Kepatuhan terhadap standar-standar pelayanan publik ini dapat dipenuhi dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan apabila kita mampu melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Ben.

Dirinya mengatakan bahwa Pemprov NTT terus berusaha keras melakukan berbagai program reformasi birokrasi untuk mewujudkan sasaran RB yakni terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan memiliki pelayanan yang berkualitas.

“Saat ini Pemprov terus melakukan bebagai kegiatan- kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 8 area perubahan,” kata Ben.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2109 adalah meningkatkan kepatuhan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah sebagai bentuk pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Untuk tahun 2018 sendiri, ada 62,5 persen provinsi yang masuk dalam zona hijau. Sedangkan 25 persen berada di zona kuning dan 12,50 persen masuk ke dalam zona merah.

Sementara itu, kategorisasi penilaian Pemerintah Daerah di wilayah NTT adalah sebagai berikut Pemerintah Kota Kupang (49,12%), Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (63,58%), Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (49,88%), Pemerintah Kabupaten Alor (48,94%), Pemerintah Kabupaten Flores Timur (47,18%), Pemerintah Kabupaten Belu (45,90%), Pemerintah Kabupaten Sumba Timur (41,62%), Pemerintah Kabupaten Sikka (36,00%), Pemerintah Kabupaten Kupang (30,00%), dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (13,50%). Berdasarkan hasil penilaian tersebut, 10 dari 22 Pemerintah Kabupaten di Provinsi NTT berada pada zona merah.

WhatsApp_Image_2019-03-28_at_14.33.21

(Dari kiri) Kepala Biro Organisasi Provinsi NTT, Barthol Badar; Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai; Deputi Bidkor Kominfotur Kemenko Polhukam, Rus Nurhadi Sutedjo; Plh. Direktur Dekonsentrasi, Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Yudha Ramli; Dosen Hukum UNDANA, John Tuba Hela; dan Kabid Barang dan Jasa Kemenko Polhukam, Johanna Novita.

“Rendahnya kepatuhan dan implementasi standar pelayanan publik mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi misalnya ketidakjelasan, ketidakpastian jangka panjang, waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, dan kesewenang-wenangan,” kata Amzulian.

FKK juga diisi oleh para narasumber yakni Plh. Direktur Dekonsentrasi, Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Yudha Ramli; Kepala Biro Organisasi Provinsi NTT, Barthol Badar; Dosen Hukum UNDANA, John Tuba Hela; dan dimoderatori oleh Kabid Barang dan Jasa Kemenko Polhukam, Johanna Novita. Acara dihadiri oleh 125 peserta yang berasal dari Forkompinda, Sekda Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi NTT, K/L dibawah koordinasi Kemenko Polhukam, dan perwakilan dari perguruan tinggi.

Biro Hukum, Persidangan dan  Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik,  Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel