Wujudkan Pelayanan Prima Dengan E-Government System

Dibaca: 671 Oleh Saturday, 8 April 2017April 10th, 2017Berita
Kemenko Polhukan Gelar Forum Koordinasi dan Konsultasi Tata Kelola Pemerintahan di Medan

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan Tema “E-Government System Dalam Pelayanan Publik Menjamin Terwujudnya Pelayanan Prima” di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis 6 April 2017. Dalam sambutan pembukaan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsda TNI Warsono mengatakan tema tersebut menjadi penting dan layak mendapat perhatian serius, mengingat pelayanan negara merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Lebih lanjut dikatakan, di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi seperti sekarang ini, pelayanan publik menghadapi tantangan yang sangat besar. Dihampir semua negara maju, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi, artinya semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan e-government system. Tujuan besar penerapam e-government system adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintah bersifat transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Sistem ini memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Dalam sambutan selamat datang Gubernur Sumatera Selatan yang dibacakan oleh Kepala Biro Organisasi Prov Sumsel, Drs. Abdul Hamid. M.Si. mengatakan Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Pelayanan Publik menjadi momentum dan memberikan makna yang sangat besar bagi Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Penyelenggaraan Forum di Provinsi Sumatera Selatan merupakan wujud bahwa pemerintah pusat mempunyai perhatian yang sangat tinggi kepada masyarakat Sumatera Selatan.

Hadir dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan Tema “E-Government System Dalam Pelayanan Publik Menjamin Terwujudnya Pelayanan Prima” tersebut antara lain Kapolda Sumatera Selatan, Sekertaris Daerah Prov Sumsel, para pejabat eselon II Kemenkopolhukam, unsur Forkopimda Prov Sumatera Selatan serta para peserta dari perwakilan Kab/Kota se Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan sebagai Narasumber bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai , SH, LLM, PhD dan Asisten Deputi Koordinasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Jeffrey Erlan Muler.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai , SH, LLM, PhD., sebagai narasumber dalam forum tersebut  mengungkapkan, pelayanan publik masih banyak kekurangan, misalkan korupsi dan pungli, pelayanan publik yang lamban, diskriminatif yakni tidak ramah dengan disable. Upaya peningkatan pelayanan publik yakni, dibentuk kementerian khusus misalnya reformasi birokrasi. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan, dibentuk lembaga negara Ombudsman, ditertibkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Ombudsman merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dengan tugas pokok yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi, memberi alternatif penyelesaian, dan melakukan usaha pencegahan,”  selanjutnya, standar pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dengan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, keterbukaan, akuntabilitas, dan lainnya.

Sedangkan  Asisten Deputi Koordinasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Jeffrey Erlan Muler memaparkan dengan topik “E Goverment system dalam pelayanan publik menjamin terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel”  sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Seperti penerapan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) agar terciptanya keterpaduan informasi pelayanan publik, terciptanya transparansi informasi dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.   “Penerapan ini dilakukan agar masyarakat mudah, cepat, akurat berkualitas dan up to date/ pembaharuan,” jelasnya.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel