Mal Pelayanan Publik Menjadi Langkah Pembaharuan Sistem Pelayanan Publik

Dibaca: 615 Oleh Thursday, 5 March 2020Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Mal Pelayanan Publik Menjadi Langkah Pembaharuan Sistem Pelayanan Publik

SIARAN PERS No : 65/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2020

Polhukam, Yogyakarta – Berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP), merupakan langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. Mal Pelayanan Publik dianggap lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung. Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah suatu perjalanan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis sebagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia. Diharapkan dengan penggunaan teknologi informasi, tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo pada saat membuka acara Forum Koordinasi dan Konsultasi  yang bertempat di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis (5/3).

Dirinya mengatakan bahwa generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya, dalam hal ini peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) justru diperluas sebagai motor penggerak Mal Pelayanan Publik (MPP).

Forum Koordinasi dan Konsultasi bidang Peningkatan Pelayanan Publik kali ini mengangkat tema ‘Percepatan Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Melalui Mal Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik’. Tema ini menjadi penting dan layak mendapat perhatian serius, mengingat pelayanan negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“UU Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau korporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik,” kata Rus.

Kemenko Polhukam memilih Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan FKK kali ini karena sebagai salah satu daerah yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan pelayanan yang cukup efektif dan baik.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Sekda DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sigit Sapto Rahardjo yang datang mewakili Gubernur menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Provinsi DI Yogyakarta telah membangun Mal Pelayanan Publik dan juga telah melaunching aplikasi Jogja Istimewa yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dimanapun dan kapanpun.

Forum Koordinasi dan Konsultasi ini menghadirkan narasumber yakni, Asisten Deputi Pelaksanaan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wil. I Noviana Adriana dari KemenpanRB, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Sugiarto dari Kemendagri, dan Kepala DPMPPT Kab. Sleman Retno Susiati, serta dihadiri oleh para Pejabat perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam waktu dekat akan meresmikan Mal Pelayanan Publik.

Biro Hukum, Persidangan, dan  Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel