Kemenko Polhukam Upayakan Peningkatan Capaian Target Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 125 Oleh Wednesday, 30 November 2022December 8th, 2022Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
deputi 5
SIARAN PERS NO. 195/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2022
Polhukam, Bekasi – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koodinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berupaya meningkatkan pencapaian target Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika tahun 2022.
“Rapat Kooridnasi ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi dan data dari K/L terkait tindaklanjut rekomendasi Kemenko Polhukam terkait Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika tahun 2022,” jelas Asdep Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam Brigjen Pol Bambang Pristiwanto, Selasa (29/11/2022).
Brigjen Pol Bambang melanjutkan bahwa rapat koordinasi bertujuan untuk memberikan solusi kepada Kementerian/Lembaga/Daerah terkait permasalahan dalam menindaklanjuti rekomendasi Kemenko Polhukam dan untuk meningkatakan penanganan tindak pidana Narkoba.
“Pada tahun 2022 ini target Clearance Rate Tindak Pidana Narkoba dalam proyek prioritas pencegahan dan pemberatasan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan precursor narkotika yang menjadi tanggung jawab dari Kepolisian, dan BNN, dengan target penyelesaian sebesar 87%,” ungkap Bigjen Pol Bambang.
Adapun clearance rate tindak pidana narkotika dapat diartikan sebagai persentase penyelesaian tindak kejahatan narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian polisi, dengan cara penghitungan yang sama yaitu dengan menghitung jumlah tindak pidana yang dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dengan tindak kejahatan yang dilaporkan (crime total) dikali 100 persen.
“Untuk itu diharapkan agar hasil rapat koordinasi ini dapat mengoptimalkan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan tindak pidana Narkoba,” ungkapnya.
Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel