PENGGUNAAN TELECONFERENCE, DALAM SIDANG BAASYIR

Dibaca: 242 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
PENGGUNAAN TELECONFERENCE, DALAM SIDANG BAASYIR

Author :: ida otnas
Date :: Rabu 03/16/2011 @ 10:52
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang mendudukkan ustadz Abubakar Baasyir sebagai terdakwa digelar pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ricuh disebabkan baik terdakwa maupun pengacaranya memprotes kesaksian diperdengarkan dengan melalui teleconference.

Karena para pengacaranya tidak dapat dikendalikan, maka diusir dari dalam ruang sidang. Penggunaan teleconference dalam sebuah persidangan adalah bukan barang baru, seperti halnya saat ini. Pasalnya, Majelis Hakim memperbolehkan agar kesaksian diperdengarkan dengan melalui teleconference dimana para saksi yang sebagian besar merupakan terpidana maupun tersangka kasus terorisme berada di Mako Brimob Kelapa Dua membacakan kesaksiannya dan berkomunikasi langsung dengan sidang di PN Jaksel.

Pertimbangan aparat hukum untuk melaksanakan persidangan dengan system teleconference adalah karena ada pertimbangan khusus, dan bukan hanya karena jaraknya jauh antara lain si saksi ada di luar negeri.

Para pembela Baasyir sebenarnya sudah tahu apa dan mengapa hakim menggunakan system ini, tetapi mereka mencoba untuk meniadakan system ini dan mendatangkan saksi di ruang sidang, dengan alasan adanya rekayasa kesaksian dan sebagainya.

Kegagalan  untuk menjerat Baasyir pada persidangan beberapa tahun yang lalu adalah justru karena para saksi setelah bertemu dengan Baasyir di dalam persidangan, mereka menarik kesaksian. Figure Baasyir bisa merubah cara berfikir dan kesaksian para saksi pada waktu itu, sehingga mereka menarik kesaksiaanya, dan akhirnya sidang tidak dapat menjerat Baasyir dengan pasal teroris.

Dibeberapa negara yang telah mengadili para teroris, sudah menggunakan system teleconference, demi keselamatan, obyektivitas kesaksian, pengaruh figur terdakwa, dan keselamatan para saksi, karena status mereka.

Ida Otnas

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel