Perppu 2/2017 Upaya Tegakan NKRI Tangkal Ormas Anti Pancasila

Dibaca: 2147 Oleh Monday, 17 July 2017Opini Publik
Perppu 2/2017 Upaya Tegakan NKRI Tangkal Ormas Anti Pancasila

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini sejatinya untuk menjawab upaya pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang ingin mengubah ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memang dikeluarkannya Perppu 2/2017 ini tidak spesifik untuk membubarkan salah satu ormas. Meskipun beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Usai diumumkannya Perppu 2/2017 muncul berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak yang kontra terhadap langkah pemerintah tersebut tetapi banyak juga yang pro. Seperti pada hari ini dimana sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pengawal Pancasila memberikan dukungan kepada pemerintah dengan menyerahkan kajian hukumnya terkait Perppu 2/2017. Kemudian, banyak juga pihak-pihak yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu tersebut. Mayorita dari mereka yang mendukung menginginkan agar Indonesia tetap memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.

Bagi pihak yang kontra, ada banyak alasan yang menyertainya. Misalnya saja Perppu ini dianggap mendiskreditkan ormas islam. Padahal, sejak awal pemerintah menegaskan bahwa tidak ada satu niat pun bagi pemerintah untuk melakukan itu. Apalagi muslim merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Kemudian ada pula tuduhan bahwa pemerintah ingin menghabat kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan berdemokrasi. Namun, kembali lagi ditegaskan bahwa terbitnya Perppu tersebut tidak akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat bebas membuat satu organisasi masyarakat asalkan organisasi tersebut tidak melenceng apalagi ingin mengganti ideologi Indonesia.

Fungsi Perppu di sini pada dasarnya hanya memperkuat substansi dari Undang-Undang Keormasan yang dinilai tidak lagi memadai untuk situasi saat ini. Misalnya saja asas contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatal. Asas ini memang seharusnya diutamakan, mengingat jumlah ormas saat ini mencapai 344.039 ribu. Jumlah yang cukup banyak bagi pemerintah untuk mengatur dan membinanya. Jika asas ini tidak diberlakukan maka ormas-ormas tersebut bisa sewenang-wenang. Meskipun pada kenyataannya sudah banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ormas-ormas di daerah.

Intinya, pemerintah tidak akan pernah sembarangan mengeluarkan suatu kebijakan. Pemerintah pasti akan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambilnya, apalagi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi mari kita selalu dukung langkah pemerintah. Mengkritik tidak apa asalkan hal itu dilandaskan untuk kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan diri sendiri dan kelompoknya masing-masing. Saya Indonesia, Saya Pancasila.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel