Audiensi Dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila, Menko Polhukam Terima Kajian Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Dibaca: 110 Oleh Friday, 14 July 2017July 17th, 2017Berita
Audiensi Dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila, Menko Polhukam Terima Kajian Perppu Nomor 2 Tahun 2017

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menerima audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/7). Dalam pertemuan tersebut, para advokat menyampaikan kajiannya terkait telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2017, saya mendapatkan pernyataan dari para advokat jauh sebelumnya mereka telah melakukan pertemuan-pertemuan dan melakukan suatu kajian-kajian bagaimana kita untuk melakukan pembinaan dan perberdayaan organisasi kemasyarakatan yang jumlahnya mencapai 344.039, ini agar dapat sinkron dengan misi pemerintah yakni mencapai tujuan nasional, tujuan negara Republik Indonesia untuk menghadirkan satu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Dikatakan, kajian yang dibuat Forum Advokat Pengawal Pancasila ini sinkron dengan yang telah dilaksanakan pemerintah. Untuk itu, para advokat tersebut menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini.

“Tentu saja saya bersyukur bahwa para pakar hukum tata negara, para pakar hukum administrasi negara ini memahami pentingnya keluarnya Perppu ini untuk penyelamatan negara. Sebab banyak pihak yang kemudian menafsirkan Perppu ini seakan-akan ini kerjaan pemerintah, Perppu ini seakan-akan rekayasa dari pemerintah atau perorangan, bukan sama sekali,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Ia kembali menegaskan bahwa dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini karena ada kepentingan-kepentingan yang sangat mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk menjaga stabilitas, untuk agar pembangunan di Indonesia tetap berlanjut. Menurutnya, jangan sampai Perppu ini dipolitisir untuk menghadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain, misalnya ada tuduhan ada dugaan bahwa pemerintah sewenang-wenang.

“Pemerintah sungguh sangat hati-hati untuk merumuskan perppu ini, tidak sewenang-wenang,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, advokat Rambun Tjajo mengatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini bukan tentang pembubaran suatu ormas, tetapi Perppu ini merupakan penyempurnaan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada yaitu UU Keormasan. Menurutnya, pemerintah tidak melanggar konstitusi warga negara dengan mengeluarkan Perppu tersebut. Karena Perppu ini memuat perbaikan tentang tata cara bagaimana di dalam keadaan genting seperti saat ini yaitu suatu ormas yang jumlahnya minoritas tetapi sangat mengganggu keutuhan NKRI dapat ditindak.

“Jadi ini sebuah peraturan yang meletakan pemeritah sebagai institusi administratif negara,” kata Rambun.

Dikatakan, seandainya ada yang tidak puas atas keputusan ini maka masyarakat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan atau penghalangan terhadap hak-hak warga negara untuk menggunakan institusi-institusi kenegaraan yang ada.

“ Jadi harus dipahami secara bersama. Jangan hanya untuk kepentingan popularitas, hanya untuk kepentingan mengkritik pemerintah kemudian menggunakan argumen-argumen yang menurut kami menyesatkan, apalagi kalau itu dikeluarkan oleh mereka yang mengaku mengerti tentang hukum,” kata Rambu.

Menurutnya, jangan juga dilupakan bahwa kebebasan berorganisasi, kebebasan demokrasi bukan mutlak sifatnya. Apabila itu kemudian mengganggu bukan hanya pemerintah, tetapi mengganggu dan mengancam kehidupan hak-hak warga negara lainnya, pemerintah harus menjalankan fungsi konstitusinya, melindungi hak-hak warga negara dan ini sudah dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu, ia bersama advokat lainnya menyampaikan rasa terimakasih kepada pemerintah dan akan berdiri bersama-sama pemerintah.

“Kami siap untuk membantu pemerintah bahkan menjadi penasihat hukum pemerintah, menjadi partner kerja, berdiskusi, bahkan kami sudah siap jika memang ada gugatan terhadap perppu ini. Kami siap untuk ikut didalam proses tersebut sebagai pihak terkait. Kami akan mengajak juga profesi-profesi kerja yang lain, kelompok-kelompok kerja yang lain untuk bersama-sama membela Pancasila dan kami akan menggunakan forum-forum dan pranata-pranata demokrasi kita untuk keperluan membela Pancasila,” kata Rambun.

Sementara itu, advokat Juniver Girsang mengatakan, terbentuknya Forum Advokat Pengawal Pancasila ini sudah menjadi titah bagi seluruh advokat dikarenakan sumpah jabatan advokat jelas menyatakan untuk mengamalkan dan membela Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, saat ini ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu Pancasila serta UUD 1945. Bahkan, ada pihak-pihak tertentu yang terang benderang menyatakan tidak setuju dengan NKRI.

“Kami advokat akhirnya bersatu, kami terdiri dari puluhan organisasi yang bisa bersatu untuk NKRI. Kami terpanggil untuk duduk bersama dan saling bergandengan, jangan coba-coba untuk mengnganggu NKRI dan NKRI harga mati bagi advokat,” kata Juniver.⁠⁠⁠⁠

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel