PEMBENTUKAN DETASEMEN ANTI ANARKHIS

Dibaca: 216 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
PEMBENTUKAN DETASEMEN ANTI ANARKHIS

Author :: IDA OTNAS
Date :: Kamis 03/10/2011 @ 11:43
Dalam menyusun suatu tim anti kekerasan, tidak hanya melihat dari obyek kekerasannya saja yang harus di hadapi, tetapi juga dari faktor yang lain secara konprehensif. Belajar dari pembentukan detasemen anti teror seperti Densus 88, disatu sisi seolah mereka berhasil menangkap, menembak beberapa teroris, tetapi ternyata masalahnya tidak tuntas, karena akar permasalahannya adalah berasal dari pemikiran radikal dari sebagian orang, baik karena keyakinan ideologi agamanya, merasa ditindas oleh negara, dendam karena keluarganya di bunuh aparat, dihipnotis untuk menjadi bomber dan sebagainya.

Pemikiran radikal itu ternyata tumbuh dan berkembang dari lingkungan beberapa pesantren, kampus baik dalam maupun luar negeri. Kemudian bagaimana pemikiran radikal itu ternyata justru tumbuh subur dan menyebar di dalam penjara, baik ketika kepada teman sekamar maupun kepada para sipir penjaga penjara. Ketika seseorang di dalam penjara karena teroris, bagaimana dengan keluarganya, siapa yang dapat memastikan bahwa keluarganya tidak dendam, dan menjadi bom waktu baru di kemudian hari, karena dari hasil penelitian, para teroris sebagian masih terkait dengan eks DI/TII dan NII. Pembentukan dua institusi DKPT yang kemudian berkembang menjadi BNPT antara lain disebabkan bahwa ada hal-hal yang tak dapat di selesaikan oleh Densus 88 Anti Teror.

DKPT dibentuk oleh Menko Polkam, dimana Desk ini merupakan fasilitas staf dan bersifat nonstruktural bertugas untuk melakukan koordinasi pekerjaan berbagai departemen terkait agar lebih efisien dan terfokus dalam menangkap, mencegah dan menanggulangi terorisme. Koordinasi DKPT meliputi koordinasi intelijen, penegakan hukum, kerja sama internasional, informasi dan hubungan masyarakat serta perencanaan dan evaluasi.

Desk ini bukan badan pelaksanaan dan tidak diberi otoritas melakukan eksekusi kebijakan secara otonom. Fungsinya hanya sebagai fasilitas pemikiran, perencaaan dan koordinasi bagi Menko Polhukam sesuai dengan Inpres 4 Tahun 2002. Pembentukan BNPT sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2010 mempunyai tugas menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme, melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas. Sampai saat ini saja belum tuntas bagaimana pelibatan pasukan elite TNI dalam ikut menangani teroris, kalaupun beberapa kali digladikan latihan gabungan anti teror, sebenarnya yang terjadi bukan latihan gabungan penanganan teroris, tetapi latihan masing-masing dalam rangka menangani teror dalam waktu yang bersamaan. Rencana pembentukan Detasemen Anti Anarkhi di Mabes Polri ini perlu dikaji sejauh mana efektifitasnya.

Permintaan Polri untuk lebih serius fokus pada pencegahan kekerasan, kemudian dibentuk detasemen ini, menunjukkan orientasi kerjanya pada force, bukan pada masalah-masalah pencegahan. Mengatasi terus semacam pemadam kebakaran. Menurut Bambang Widodo Umar analis kepolisian tindakan anarki yang muncul di tengah masyarakat bersumber dari masalah yang kompleks. Banyak faktor yang menjadikan masyarakat mudah marah dan emosi. Pembentukan detasemen anti anarki, menurut Bambang, justru akan menimbulkan kebingungan baru. Karena, di tubuh Polri fungsi penindakan itu telah ada di sejumlah unit, seperti di Samapta, Brigade Mobil, dan Pasukan Huru Hara. Dengan membentuk berbagai fungsi macam-macam, dengan cara pengendalian yang tidak efektif, justru memperparah operasionalnya kesatuan tadi.

Kalau pembentukan organisasi detasemen semacam ini karena belajar dari penanganan kasus Ciketing dan Temanggung, rasanya tidak tepat, sebab pada saat di Temanggung, walaupun sempat merusak gereja dan sekolah khatolik tetapi, tidak sempat meluas dan jatuh korban jiwa karena adanya perbantuan dari TNI. Dengan demikian, kalaupun tetap di bentuk Detasemen Penanggulangan Anarkhis (DPA), hasilnya sama saja, karena SDM sama, yang berubah hanya bajunya. Pembentukan organisasi semacam ini akan menambah anggaran baru negara yang jumlahnya tidak kecil, dengan out put dan out come yang belum jelas, dilihat dari pertimbangan diatas.

IDA OTNAS

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel