Kemenko Polhukam Laksanakan Koordinasi Bahas Terorisme dan Program Deradikalisasi di Indonesia

Dibaca: 174 Oleh Tuesday, 29 October 2019Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
Kemenko Polhukam Laksanakan Koordinasi Bahas Terorisme dan Program Deradikalisasi di Indonesia

Polhukam, Manado – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Pohukam) melalui Kedeputian V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) monitor dan evaluasi program sinergitas penanganan aksi terorisme dan program deradikalisasi di Indonesia.

“Isu terorisme dan radikalisme di Indonesia telah menjadi salah satu isu sensitif yang mendapatkan perhatian tidak saja dari publik nasional namun publik regional maupun internasional juga aktif mencermati,” ujar Deputi V Bidkoor Kamtibmas Irjen Pol. Carlo B Tewu saat membuka acara Rakor di Manado, Selasa (29/10/2019).

Tercatat bahwa sejak tahun 2003 hingga saat ini, di Indonesia telah terjadi lebih dari 390 kali serangan aksi teror baik berupa aksi peledakan bom berkekuatan daya ledak tinggi terhadap tempat-tempat penting, aksi bom bunuh diri dan penyerangan terhadap aparat keamanan dan kantor kepolisian.

“Hal tersebut menyebabkan sekitar 350 orang meninggal dunia dan lebih dari 1000 orang luka-luka serta kerusakan benda yang tidak sedikit dan tidak kecil nilainya, kerusakan fasilitas umum dan terganggunya psikologis korban maupun masyarkat sekitar,” ungkap Carlo.

Permasalahan terorisme di Indonesia telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan dunia internasional yang menjadi isu politik dan keamanan di beberapa negara. Hal ini terjadi karena masalah terorisme sangat kompleks dan multidimensi apabila dikaitkan dengan kedaulatan suatu negara serta prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan penyelenggaraan prinsip demokrasi.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah indonesia dalam penanganan terorisme di indonesia, antara lain dengan :

1. Penerbitan peraturan pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme hingga undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

2. Pembentukan Badan Penanggulangan dan Pencegahan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus Anti Terror (Densus AT) Polri hingga pelibatan berbagai Kementerian/Lembaga terkait hingga pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3. Penerbitan keputusan Menko Polhukam nomor 33 tahun 2019 tentang tim sinergisitas 36 Kementerian dan Lembaga dalam penanggulangan terorisme dan keputusan ka BNPT no. 136 tahun 2019 tentang satuan tugas sinergitas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan program penanggulangan terorisme di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara, provinsi Nusa Tenggara Barat, dan provinsi Jawa Timur.

“Kiranya perlu diketahui bahwa FGD ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program penanggulangan terorisme di Indonesia selama ini dalam rangka menginventarisir permasalahan yang dihadapi dan solusinya,” jelas Carlo.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel