Menko Polhukam: Aksi Unjuk Rasa Jangan Sampai Ganggu Masyarakat

Dibaca: 169 Oleh Thursday, 30 March 2017Berita
Wiranto: Ancaman Terbesar Indonesia Adalah Perpecahan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Dr. Wiranto menghimbau kepada semua pihak yang mengikuti demonstrasi untuk menaati aturan yang berlaku.

“Aksi unjuk rasa apapun namanya harus mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Penanggung jawab aksi harus memberitahukan melalui surat kepada Polri agar aksi unjuk rasa dapat berlangsung sesuai dengan aturan hukum demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto menanggapi rencana aksi 313 mendatang di Jakarta, Rabu (29/3).

Menko Polhukam menegaskan agar aksi unjuk rasa jangan sampai mengganggu masyarakat apalagi sampai menakuti. Unjuk rasa juga jangan sampai berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat. Karena jika hal tersebut dilakukan, maka aparat Kepolisian akan menindak tegas.

Terkait rencana Aksi 313, lanjutnya, pihak Kepolisian tentu telah mengidentifikasi semua rencana tersebut. Menurutnya, Polisi bisa melarang kegiatan unjuk rasa yang mempunyai niat tidak baik, berpotensi menimbulkan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum, atau bahkan mengusung tema-tema anti NKRI.

Dalam kesempatan itu, Wiranto kembali mengingatkan bahwa unjuk rasa yang tidak tertib akan membuat masyarakat antipati. Masyarakat pasti tidak akan mendukung aksi dan unjuk rasa yang mengganggu ketertiban, ketentraman dan aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi bisa disampaikan melalui saluran yang ada, tidak harus dengan cara unjuk rasa, karena pemerintah terbuka menampung aspirasi masyarakat.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel