Menko Polhukam: Demonstrasi Harus Ikuti Aturan Hukum

Dibaca: 792 Oleh Wednesday, 8 February 2017February 9th, 2017Berita
Menko Polhukam: Demonstrasi Harus Ikuti Aturan Hukum

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siapa pun untuk melakukan aksi demonstrasi. Karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak bagi warga negara melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

“Prinsipnya kita tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan demonstrasi karena itu hak masyarakat untuk menyampikan pendapat di muka umum, ada undang-undangnya,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam acara coffee morning di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/2).

Namun, pemerintah wajib mengarahkan agar demonstrasi yang dilakukan taat terhadap aturan yang berlaku. Menko Polhukam akan melakukan langkah-langkah untuk melindungi kepentingan seluruh warga negara. “Aksi apapun dan dari siapa pun silahkan, tetapi ada aturan mainnya. Intinya kebebasan silahkan diekspresikan tetapi jangan mengganggu kepentingan masyarakat yang lain,” ujar Menko Polhukam Wiranto.

Terkait dengan rencana aksi pada 11, 12 dan 15 Februari, Menko Polhukam Wiranto menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Namun, dia berharap agar minggu tenang Pilkada tidak digunakan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempengaruhi masyarakat. “Minggu tenang itu didesign dalam Pemilu dimana memberikan satu waktu untuk masyarakat lebih tenang, lebih berkontemplasi untuk memilih siapa pemimpin terbaik yang harusnya mereka mereka pilih,” katanya.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dipidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal 3 bulan dengan denda minimal Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yaitu dimulai sejak 28 Oktober 2016 dan berakhir pada 11 Februari 2017. Tiga hari sebelum memasuki hari pemilihan merupakan masa tenang yaitu pada 12 – 14 Februari 2017. Adapun pemilihan akan berlangsung 15 Februari 2017.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Nadjamuddin Ramli mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemenko Polhukam. Dia menegaskan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan kegaduhan yang ada, khususnya saat Pilkada. “MUI menganggap tidak perlu ada yang dicemaskan, karena seluruh umat islam menjaga NKRI sampai mati. Umat Islam tidak akan bisa dilepas dari NKRI” katanya.  Di tengah-tengah pernyataanya, Wasekjen MUI juga menegaskan apresiasinya terhadap infrastruktur yang masif dilakukan pada era pemerintahan Jokowi.

“Kami memberikan apresiasi kepada pak Jokowi yang luar biasa membangun pada sektor infrastruktur, saya memberikan apresiasi, kita harus jujur” tegas Ramli.

Dalam acara tersebut, hadir dalam acara tersebut Wakil Sekjen MUI Nadjamuddin Ramly, Hajriyanto Y. Tohari dari PP Muhammadiyah, Safrin Yusuf dari Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (Bakomubin), Prof. Romli Natakusumah, Ida Budiarti dari KPU, M. Afifuddin dari JPPR, Titi Anggraeni dari Perludem, perwakilan Lembaga Survei Denny JA, dan sejumlah Pemimpin Redaksi, serta perwakilan media massa nasional dan internasional.⁠⁠⁠⁠

Terkait

Gabung dalam diskusi 1 komentar

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel