Deputi Bidkor Kominfotur: UU Pelayanan Publik Dorong Kinerja Lembaga Negara Berorientasi Pada Pelayanan

Dibaca: 73 Oleh Thursday, 17 March 2022Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
WhatsApp Image 2022 03 17 at 12.16.27 PM

SIARAN PERS No: 30/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2022

Polhukam, Riau – Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 merupakan langkah awal untuk mendorong kinerja lembaga negara yang lebih berorientasi pada pelayanan. Berbagai langkah perbaikan dan inovasi terus dilakukan untuk memastikan agar pelayanan publik semakin cepat dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam memperoleh hak-haknya.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa pada acara Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Pelayanan Publik dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR! Dalam Rangka Menjamin Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” di Pekanbaru, Riau, Kamis (17/3/2022).

“Tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan pelayanan publik mensyaratkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, pengawasan, monitoring dan evaluasi,” ujar Arif Mustofa.

Oleh karena itu, kata Arif, melalui layanan aplikasi LAPOR! pada Sistem Pelayanan Publik Nasional (SP4N), pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara dilakukan secara efektif, efisien dan terintegrasi. SP4N sendiri adalah sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tema FKK ini sangat penting, mengingat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini menyiratkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan semua warga negara melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Arif Mustofa.

Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution mengatakan, SP4N-LAPOR! dibentuk dengan 3 tujuan mendasar yaitu untuk mewujudkan penyelenggara yang dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik; penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang nantinya,” kata Edy.

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yanuar Ahmad mengatakan, pengaduan tidak bisa diciptakan sendiri karena asalnya dari masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik tidak hanya dari pengelolaan, tapi dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu jika ingin melakukan pelaporan.

Sepanjang tahun 2021, kata Yanuar, SP4N-LAPOR! menerima pengaduan sebanyak 164.143 dimana rata-rata laporan perhari mencapai 406 laporan. Adapun topik yang banyak dilaporkan yaitu terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bantuan sosial, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sistem penipuan, dan sistem penagihan fintech.

“Bansos menjadi topik yang paling banyak dilaporkan. Kemudian Adminduk, keamanan dan sekarang penipuan seperti investasi bodong. Jadi SP4N-LAPOR! ini mengikuti isu nasional,” kata Yanuar.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepakat jika pengelolaan pengaduan menjadi hal mendasar yang perlu disikapi dengan serius. Diakui bahwa dalam pelaksanaannya disadari tidak semudah yang dilihat karena banyak sekali persoalan mulai dari kelembagaan, anggaran, SDM dan komitment daerah.

“Kita perlu melakukan upaya yang tidak biasa saja. Saya yakin banyak terbosan yang bisa dilaksanakan oleh masing-masing daerah,” kata Benni.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel