Capaian Indeks SPBE Tahun 2022 di Kemenko Polhukam Diharapkan Meningkat

Dibaca: 458 Oleh Thursday, 7 July 2022Berita, Biro PO
WhatsApp Image 2022 07 07 at 10.05.42 AM

SIARAN PERS No: 90/SP.HM.01.02/POLHUKAM/7/2022

Polhukam, Jakarta – Capaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 di Kemenko Polhukam diharapkan mengalami peningkatan. Untuk itu, pelaksanaan SPBE tidak hanya menjadi tanggungjawab satu unit saja, melainkan seluruh unit di Kemenko Polhukam.

“Kita semua sama-sama berharap, capaian indeks SPBE 2022 mengalami peningkatan, karenanya saya sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya penyamaan persepsi terhadap 47 indikator instrumen Evaluasi SPBE 2022 hingga dapat memberikan penjelasan yang tepat dan menyajikan bukti dukung yang kuat dalam melengkapi evaluasi SPBE,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenko Polhukam, Nizhamul yang diwakili oleh Pranata Komputer Ahli Madya Kemenko Polhukam, Teddy Daryat dalam Rapat Koordinasi Menghadapi Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan SPBE Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrik (SPBE) ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Untuk mengukur perkembangan SPBE, Kementerian PANRB melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara berkala dan berkelanjutan agar dapat memastikan pertumbuhan penerapan SPBE pada instansi pemerintah. Evaluasi SPBE menghasilkan indeks yang diperoleh secara inkremental, yakni akan terus dilakukan pemutakhiran dari proses peningkatan hasil penilaian dan populasi dalam pelaksanaannya, sehingga memastikan progres kemajuan penerapan SPBE. Di tahun 2022 ini, evaluasi SPBE akan kembali dilakukan oleh Kementerian PANRB.

“Hasil evaluasi SPBE Kemenko Polhukam tahun 2021 mencapai 1,98 atau berpredikat cukup,” kata Teddy.

Dari hasil evaluasi ini, lanjutnya, Kemenko Polhukam memiliki keunggulan dalam mengimplementasikan layanan administrasi karena sudah menggunakan layanan berbagi pakai. Selain itu, Kemenko Polhukam juga memiliki kelemahan dalam penerapan SPBE, antara lain pada aspek Kebijakan internal SPBE yang waktu itu belum dimiliki.

“Sekarang kita sudah punya Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2021 tentang SPBE Kemenko Polhukam, yang koordinasi penyelenggaraannya dibentuklah Tim Koordinasi SPBE Kemenko Polhukam,” kata Teddy.

“Saya ingatkan kembali bahwa ini bukan untuk Biro Perencanaan dan Organisasi, tapi ini untuk Kemenko Polhukam. Dan pelaksanaan SPBE tidak hanya menjadi tanggungjawab Biro Perencanaan Organisasi dalam hal ini kelompok Data dan Informasi, tapi menjadi tanggungjawab seluruh unit kerja di Kemenko Polhukam,” sambung Teddy.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya, Asdep SPBE Kementerian PANRB, Ugi Cahyo Setiono mengatakan, tujuan SPBE yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaran SPBE.

Dikatakan, secara keseluruhan aspek layanan administrasi pemerintahan pada domain layanan SPBE di Kemenko Polhukam telah terpenuhi. Namun, semua aspek pada domain kebijakan, tata kelola, dan penerapan manajemen SPBE, serta aspek layanan publik perlu perhatian, diterapkan dan didokumentasikan secara formal, menyeluruh dan terpadu.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel