Plt. Deputi Bidang Pertahanan Negara: IKO-POLHUKAM Dapat Jadi Acuan Korsidal di Daerah

Dibaca: 127 Oleh Friday, 23 September 2022September 28th, 2022Berita, Deputi IV Bidkor Hanneg
IMG 9865

SIARAN PERS No: 139/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2022

Polhukam, Bogor – Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (IKO-POLHUKAM) merupakan sebuah indeks untuk mengukur kinerja pelaksanaan tugas pokok Kemenko Polhukam selaku kementerian koordinator yang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (korsidal) serta penugasan Presiden.

“Kita rapat hari ini tidak lain untuk penyusunan program kegiatan kita, dan nanti akan ada pembinaan secara bertahap bagaimana memasukkan suatu program kegiatan untuk menyikapi tugas-tugas yang berkaitan dengan politik, hukum, dan keamanan di bidang pertahanan negara,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Mayjen TNI Burlian Sjafei saat membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Internalisasi IKO-POLHUKAM Pada Unit Deputi Bidkoor Hanneg di Bogor, Jumat (23/9/2022).

Dirinya mengatakan untuk tidak menganggap remeh pertahanan negara sebab sebagai kementerian koordinator, Unit Deputi Bidkoor Hanneg merupakan muara terakhir. “Artinya kita semua mengendalikan ini, dari mulai perencanaan sampai ke akhir pengawasan,” kata Burlian.

Untuk jajaran kementerian, Pemerintah Pusat memiliki 4 kementerian koordinator untuk mengoordinasi, menyinkronisasi, dan mengendalikan kementerian teknis di bawah bidang nya masing-masing, namun tidak dengan Pemerintah Daerah. Karenanya, Burlian mengatakan IKO-POLHUKAM dapat menjadi acuan yang sangat efektif sebagai korsidal pada perspektif politik, hukum, dan keamanan di wilayah.

“Ini spesifiknya utk pertahanan negara itu seperti apa, karena pertahanan negara itu bukan hanya punya TNI saja,” jelas Burlian.

Ia menjelaskan ada 3 aspek isu strategis yang dicakup oleh IKO-POLHUKAM, salah satunya adalah isu strategis nasional maupun internasional yang berlandaskan kepada RPJMN dan agenda pembangunan nasional serta kebijakan lainnya.

“Dan ini yang harus kita mapping dulu,” tegas Burlian.

Isu lainnya adalah isu strategis yang berdasarkan kepada pengaduan-pengaduan masyarakat yang berdampak luas kepada pemerintahan. Terakhir adalah isu strategis yang berdasarkan penugasan Presiden RI.

“Kita selama ini taunya korsidal, korsidal. Iya itu sesuai Perpres 73/2020 Pasal 2 Ayat 1. Cuma kita tidak menjabarkan ayat 2 nya, di situ (dijelaskan untuk) memberikan dukungan bagaimana menyikapi kebijakan dan penugasan Presiden, ini tidak ada. Sekarang dari 3 isu itu kita petakan dulu, baru masuk kepada program kegiatan,” jelas Burlian.

Dirinya menambahkan, “Kalau itu sudah selesai semuanya, Insya Allah terkendali dan terukur semuanya. Sehingga kinerja Polhukam itu sukses dan keberadaannya dapat diakui, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat.”

Rapat menghadirkan Tim Peneliti BRIN Moch. Nurhasim dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di Unit Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel