Perkembangan Langkah Pengembalian Dana, Penyitaan Aset, dan Upaya Lain Oleh Satgas BLBI

Dibaca: 176 Oleh Wednesday, 27 October 2021November 9th, 2021Menko Polhukam, Berita
250041215 202045645399533 8089413153135135227 n

SIARAN PERS NO. 171/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2021

Jakarta, 27 Oktober 2021 – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini, Selasa (27/10) menyampaikan perkembangan signifikan tentang upaya Satgas BLBI dalam melakukan penguasaan aset kredit dan aset properti, serta perkembangan penting lainnya.

Pada keterangan pers hari ini, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi oleh Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI. “Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujar Menko Polhukam.

Satgas BLBI hingga hari ini, sebagaimana dipaparkan oleh Menko Polhukam, dalam hal penguasaan Aset Kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92. Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Dalam hal Aset Properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar. Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 Milyar.

Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. “Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 22, dengan perincian sebagai berikut:

Obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sejumlah 8, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI menegaskan bahwa langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel