Pemerintah Resmi Lantik Pokja dan Satgas Penanganan Kasus BLBI

Dibaca: 53 Oleh Friday, 4 June 2021June 7th, 2021Menko Polhukam, Berita
Pemerintah Resmi Lantik Pokja dan Satgas Penanganan Kasus BLBI

SIARAN PERS No: 89/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2021

Polhukam, Jakarta – Pemerintah secara resmi melantik Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretaris Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

“Ini untuk penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Adapun yang dilantik sebagai Ketua (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Â Rionald Silaban. Hadir dalam pelantikan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa kasus BLBI ini bermula pada tahun 1998, di mana pemerintah memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang terancam bangkrut atau kolaps. Dalam hal ini, ada pengakuan hutang yang dijaminkan apa.

“Dari situ ada yang sudah dilunasi, sehingga keluar surat keterangan lunas. Ada yang belum lunasi, penagihan agak tertunda dan agak ringan karena dari sekian dana yang dikeluarkan ada satu yang dianggap bermasalah yaitu dana yang menyangkut BDNI dan Sjamsul Nursalim,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam mengatakan, pemerintah akan segera melakukan penagihan terhadap seluruh obligor dan debitur BLBI yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 110,45 triliun. “Kami berharap semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih bekerja sama, kooperatif, lebih bagus kalau proaktif. Tidak ada yang bisa bersembunyi karena daftarnya ada,” katanya.

Menko Polhukam menegaskan jika terjadi pembangkangan maka perkara perdata bisa berbelok menjadi pidana. “Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau melanggar hukum karena tidak mengakui ada yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan bahwa Satgas akan tetap melakukan penagihan kepada obligor dan debitur yang saat ini berada di luar negeri.

“Indonesia telah meratifikasi UNCAC (The United Nations Covention againts Corruption). Dari data kami ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang sedang berada di luar negeri,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel