PEMBENTUKAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN)

Dibaca: 1604 Oleh Monday, 5 June 2017Berita
PEMBENTUKAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN)

Tata kelola ranah siber dengan mengacu pada aspek keamanan harus mampu mengakomodir kebutuhan dan kepercayaan masyarakat. Penanganan permasalahan di ranah siber di Indonesia saat ini masih belum terintegrasi dan terpadu sehingga tata kelolanya masih bersifat parsial. Melihat kondisi yang demikian, celah kerawanan di ranah siber masih jelas terlihat. Hal ini akan menjadi ancaman ketahanan dan keamanan ranah siber bagi masyarakat, korporasi, dan penyelenggara pelayanan publik yang tentunya dapat berdampak strategis atau sistemik, sehingga dengan sendirinya akan mempengaruhi stabilitas bangsa, yang konsekuensinya juga dapat disebut sebagai ancaman terhadap aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Oleh karena itu, kehadiran negara untuk mengintegrasikan secara terpadu pengelolaan ranah siber mutlak diperlukan untuk mencegah ancaman pada aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada aspek perekonomian, peran pemerintah untuk menata kelola ranah siber sebagai tempat kegiatan ekonomi difokuskan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk menjalankan roda perekonomian agar tetap tumbuh. Perekonomian digital seperti e-commerce dan e-business jembatan penyangga perekonomian nasional. Pemerintah harus mampu memanfaatkan ranah siber untuk meningkatkan devisa negara juga meningkatkan taraf hidup masyarakat, memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat dalam menghadapi persaingan regional di Masyarakat Ekonomi ASEAN dan perekonomian global. Hal lain yang cukup mengemuka terkait dengan keamanan ranah siber adalah perlu adanya perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritis nasional, hal ini dikarenakan gangguan/serangan terhadap infrastruktur ini dapat menyebabkan terganggunya keamanan, keselamatan maupun rusaknya reputasi maupun citra negara di mata publik maupun internasional.

Ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan, teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan paradigma ancaman yang semula hanya berbentuk ancaman fisik (militer) berkembang dengan adanya bentuk ancaman lain yaitu ancaman multidimensi (nirmiliter) yang tentunya melibatkan tidak hanya bidang militer saja melainkan juga sipil. Ketahanan siber bagi masyarakat sipil perlu ditangani secara serius sebagai upaya menuju ketahanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam aspek ideologi politik, Pemerintah perlu segera menjalankan kewenangannya untuk mengelola ranah siber sebagai arena demokrasi rakyat yang sehat dan kondusif (cyber diplomacy dan cyber democracy). Dalam aspek sosial budaya, saat ini peran ranah siber tidak bisa dipandang remeh karena ranah siber merupakan saluran interaksi dan komunikasi yang cepat dan mampu menyentuh individu secara personal. Dengan demikian, ranah siber Indonesia harus menjadi ruang publik yang edukatif dan beretika, berlapis nilai-nilai luhur peningkatan moral bangsa.

Hadirnya negara dalam rangka melindungi warganya dan menjaga kedaulatan negara khususnya di ranah siber adalah dengan pembentukan organ pemerintahan (badan) yang bertanggung jawab untuk membidangi siber nasional dan berfungsi menentukan kebijakan keamanan siber nasional dengan peran dan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta serta masyarakat. Dengan pertimbangan semangat Reformasi Birokrasi dan efektifitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, harus memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan pemerintah mengenai pembentukan organ pemerintahan yang diarahkan pada optimalisasi fungsi Kementerian/Lembaga yang ada untuk menangani tugas baru tanpa harus membentuk badan baru.

Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan badan siber dapat diakomodir melalui perluasan fungsi dan kewenangan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Lemsaneg saat ini mengemban tugas dan fungsi Persandian untuk keamanan informasi dan komunikasi, memiliki SDM berkompetensi di bidang keamanan informasi dan manajemen TI, membina SDM Sandi secara nasional, serta mengelola jaring komunikasi sandi di institusi pemerintah. Untuk itu, dalam proses perubahannya Lemsaneg memerlukan suatu ketentuan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelengaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman. Selain itu, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau Negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.

BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan penguatan dari Lembaga Sandi Negara ditambah dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.

Jakarta, 2 Juni 2017
Lembaga Sandi Negara

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel