Pejabat dan Pegawai Kemenko Polhukam Cegah Korupsi Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi

Dibaca: 110 Oleh Wednesday, 25 April 2018Berita
Pejabat dan Pegawai Kemenko Polhukam Cegah Korupsi Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi

Polhukam, Bekasi – Guna mencegah adanya tindakan korupsi di lingkungan kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pejabat eselon II, III, dan IV, serta pegawai menyamakan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi.

“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel,” ujar Inspektur Kemenko Polhukam, Drs. Amrin saat membuka acara Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi di Bekasi, Rabu (25/4/2018).

Manfaat dalam pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah adalah meningkatkan integritas pegawai dan integritas lembaga, persepsi masyarakat yang positif terbangun secara alami atas lembaga dan mengangkat kredibilitas serta nilai lembaga yang dipersepsikan sebagai lembaga bersih dan profesional. “jelas Amrin.

“Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah,” jelas Amrin.

Diketahui, pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Amrin jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana dan dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, terdapat sejumlah prinsip-prinsip utama, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Kepentingan Umum, Independensi; dan Perlindungan bagi Pelapor.

Sementara itu sambutan agus Priyanto selaku Fungsional Gratiifikasi KPK mengatakan bahwa. Pada hari ini, kami akan berbagi mengenai gratifikasi yang pengendaliannya sudah diterapkan di instansi kementerian dan lembaga lainnya.Pengendalian gratifikasi sudah diperkenalkan oleh KPK sejak tahun 2010, artinya sudah 8 tahun bergerak. Beberapa kementerian dan lembaga yang pernah kita adakan kegiatan seperti ini, tren pemahaman mereka dan pelaporan mereka semakin meningkat.

Menurutnya, di Indonesia saling memberi merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi, akan tetapi ada undang-undang yang membatasi hal tersebut tentang apa yang boleh diterima dan tidak boleh diterima, kemudian harus dilaporkan kepada KPK.

“Jadi mereka sadar dan harus lapor, kami ingin meningkatkan kesadaran pelaporan. Dengan unit pengendalian gratifikasi ini dapat mempermudah melaporkan tanpa harus datang ke KPK langsung,” jelas Agus.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel