Menko Polhukam : Tidak Ada Eksodus WNI ke Luar Negeri

Dibaca: 63 Oleh Monday, 15 April 2019Berita
Menko Polhukam : Tidak Ada Eksodus WNI ke Luar Negeri

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa permasalahan teknis penyelenggaraan maupun hal-hal yang menyangkut keamanan dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2019 sudah dapat diatasi dengan koordinasi yang ketat antar lembaga kementerian, maupun antara pusat dan daerah. Dikatakan, para menteri, ketua lembaga, Panglima TNI dan Kapolri juga telah menyampaikan arahan-arahan langsung yang bersifat spesifik kepada masing-masing pasukan di daerah.

“Semua pasukan di daerah sudah diminta untuk melakukan koordinasi secara ketat dari arahan-arahan yang telah disampaikan dari pusat, sehingga pusat dan daerah terjadi satu koordinasi yang sangat ketat, kemudian pusat dan daerah juga memiliki satu pemahaman yang cukup jelas apa yang harus dilakukan, dan di daerah kita harapkan juga adanya koordinasi yang ketat mengenai hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan pencoblosan di TPS, apakah itu penyelenggaraannya, apakah pengamanannya, setiap wilayah sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Menko Polhukam Wiranto usia memimpin video conference Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilleg dan Pilpres 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, kekhawatiran adanya eksodus ke luar negeri. Menko Polhukam mengatakan, kekhawatiran ini karena adanya para pemilih yang ketakutan mengenai isu hoax yang mengatakan adanya ancaman, chaos, dan kerusuhan saat pemilu, sehingga membuat rasa takut dan lebih baik ke luar negeri.

Menko Polhukam mengatakan, setelah dilakukan penelitian maka dari laporan yang ada tidak terjadi eksodus ke luar negeri. Karena grafik mingguan orang-orang Indonesia yang pergi ke luar negeri dan dari luar negeri datang ke Indonesia stabil, tidak ada lonjakan, dan tidak ada angka-angka yang mengisyaratkan bahwa sebelum pemilu ini akan ada eksodus.

“Jumlahnya total kurang lebih antara 70 ribu yang ke luar bahkan yang masuk 74 ribu. Artinya banyak masyarakat sebenarnya sangat eager, sangat antusias untuk memberikan hak suaranya dalam pencoblosan ini. Tadi kita telah teliti kembali masalah itu. Sehingga dengan demikian masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa nanti saat pencoblosan dua hari lagi keadaan sudah dijaga keamanannya oleh aparat keamanan, kepolisian dan dibantu oleh TNI. Kita mengharapkan masyarakat tidak ragu-ragu untuk datang ke TPS pada waktunya untuk memberikan hak pilihnya,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Kedua mengenai kekurangan perangkat pemilu akibat hal-hal yang tidak terduga, seperti banjir, kotak suaranya jebol dan sebagainya, dan kekurangan-kekurangan akibat TPS yang bertambah. Menko Polhukam mengatakan jika semua hal itu sudah diatasi. Dilaporkan bahwa pengiriman terakhir pada pagi hari ini sudah terkirim ke tempat-tempat yang diperkirakan atau dilaporkan masih ada kekurangan-kekurangan atau perangkat-perangakt yang dibutuhkan dalam pemilu.

“Tentang itu saya kira sudah tidak ada lagi isu yang terus beredar, kalau pun ada dari daerah akan segera diatasi,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Ketiga, pengalaman pemilu di luar negeri bahwa antara waktu pilih dengan jumlah pemilih tidak pas. Menurut Menko Polhukam, beberapa waktu lalu sempat viral pada pemilihan di luar negeri di mana pada saat sedang memilih karena waktunya sudah habis maka pemilih yang masih dalam antrian dihentikan.

“Tapi bukan itu yang sebenarnya harusnya terjadi karena dari pembahasan tadi maka tidak mungkin para pemilih yang sudah datang, sudah hadir, sudah terdaftar hanya karena waktu terbatas kemudian setop, tidak seperti itu. Dalam Undang-undang pun dijelaskan dan secara detil, walaupun waktu sudah habis tapi kalau ada masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan, sudah mencatatkan diri, atau sudah hadir tapi belum mencatatkan diri, itu diberi waktu untuk menyelesaikan hak pilihnya. Jadi tidak dibatasi dengan waktu pukul 13.00 waktu setempat. Ini penting sekali, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 setop, padahal antrian masih panjang, sudah ada yang mendaftar, sudah ada yang mau mendaftar dan sudah antri untuk mencatatkan diri, itu diberi kesempatan mereka untuk tetap mendapatkan waktu kesempatan untuk hak pilih mereka. Karena ada perpanjangan waktu yang diberikan dalam Undang-undang,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Kemudian mengenai adanya rencana-rencana mobilisasi massa. Menko Polhukam mengakui setelah pencoblosan akan ada quick count atau penghitungan cepat yang dilansir melalui media sosial atau media-media lain. Namun, Menko meminta agar tidak serta merta pasangan calon atau anggota DPR dan DPRD mengadakan pawai kemenangan lewat mobilisasi massa.

“Ini sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan, jangan dilakukan karena akibatnya akan membuat sesuatu menjadi ricuh. Maka dari aparat kepolisian telah tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka tidak akan diijinkan karena nyata-nyata itu melanggar Undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, UU Nomor 9 tahun 1998, di mana di dalam Pasal 6 disebutkan kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada empat syarat; tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, dalam batas-batas etika moral, dan tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Sehingga mobilisasi massa dalam bentuk apapun, dalam rangka syukuran kemenangan dan sebagainya itu akan tidak diijinkan oleh aparat kepolisian di pusat atau daerah. Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, tapi kalau di umum seperti empat hal yang saya katakan, akan dilarang oleh aparat kepolisian,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Mantan Panglima TNI ini juga mengimbau agar dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam pencoblosan nanti ini aparat keamanan sudah betul-betul maksimal melakukan usaha pengamanan kepada para pemilih. Dikatakan, yang berangkat dari rumah sampai datang ke TPS dan melaksanakan hak pilihnya akan dikawal dan diamankan, sehingga tidak ada alasan untuk takut terhadap ancaman-ancaman atau tekanan-tekanan dari mana pun untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, partai politik, para kontestan, dan para pendukung untuk benar-benar menghormati hukum yang berlaku, untuk menghormati aturan yang telah berlaku. Mari kita sikapi pemilihan umum yang merupakan hari yang membahagiakan, hari yang menggembirakan, hari yang mencerahkan karena setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih diizinkan, dibolehkan, untuk menyampaikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang terbaik dalam konsep negara demokrasi yang kita hormati ini,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Hadir dalam Rakor tersebut Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BSSN Djoko Setiadi, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel