Menko Polhukam Rakor Bahas Tindak Lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Dibaca: 89 Oleh Tuesday, 25 July 2017Berita
Menko Polhukam Rakor Bahas Tindak Lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Rakor tersebut membahas mengenai tindak lanjut pasca dikeluarkannya Perppu ini.

“Perppu ini masih ada urusan politik di DPR. Kemudian masalah katanya akan ada judicial review. Sementara kita akan mempersiapkan apa yang mesti kita lakukan,” kata Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7).

Menko Polhukam menegaskan bahwa dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak akan berdampak terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dikatakan, pemerintah akan tetap mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review jika keberatan dengan Perppu tersebut.

“Proses demokrasinya di situ, diteruskan tapi jika ada gugatan silahkan karena terbukti ini bukan sewenang-wenang, bukan sifat diktator tetapi demokratis demi kepentingan negara, demi keamanan negara,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini telah menjadi landasan dalam menentukan ormas yang dianggap anti Pancasila. Termasuk terkait PNS yang berafiliasi dengan ormas anti Pancasila karena harus dilakukan secara hati-hati dan dengan mekanisme khusus.

Ia menegaskan seorang pejabat atau PNS telah disumpah untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Sehingga bila ditemui ada pejabat atau PNS yang berafiliasi dengan ormas anti Pancasila maka akan dilakukan penindakan.

“Aturannya ada tim yang tahu. Ini harus hati-hati, jangan sampai menjurus ke suka tidak suka, ini urusannya jabatan. Jadi harus detail betul, dia simpatisan kah, anggota kah, pengurus misalnya. Nanti Menpan RB yang mengatur, ada Undang-Undang yang mengurus disiplinnya juga,” kata Tjahjo Kumolo.

Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnu, Jaksa Agung HM Prasetyo, perwakilan dari Kepolisian, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel