Menko Polhukam Lakukan Sertijab Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli

Dibaca: 385 Oleh Monday, 11 May 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Lakukan Sertijab Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli

SIARAN PERS No : 91/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD melaksanakan serah terima jabatan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Kasatgas Saber Pungli) dari pejabat lama Komjen Pol. Drs. Moechgiyarto kepada Pejabat Baru Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.

Pelaksanaan Sertijab dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/5/2020).

“Karena jabatan-jabatan di Satgas Saber Pungli bersifat ex officio pada umumnya, misalnya Ketua pelaksananya adalah Irwasum Polri, kemudian Wakil Ketua nya Jamwas Kejaksaan Agung, dan yang lain-lain itu melekat pada jabatan, maka hari ini kami melakukan serah terima jabatan karena Bapak Moechgiyarto telah mengakhiri tugas, sudah purna tugas,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa tugas Satgas Saber Pungli sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yaitu membentuk dan memimpin, serta mengkoordinasikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Saber Pungli ini dibentuk oleh Presiden untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari pungutan liar dan pungutan-pungutan yang tidak sah yang diambil dalam rangka pelayanan publik.

“Dari 30 jenis korupsi yang ada di dalam hukum ini, Saber Pungli tugasnya menangani, menindak, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari pungutan liar. Jadi ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tetapi merugikan masyarakat dan pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya yaitu adalah suap dan pungutan liar, itu jenis korupsi juga. Jadi korupsi itu tidak harus diartikan merugikan keuangan negara,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Satgas Saber Pungli didukung oleh 9 institusi antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, Kementerian PANRB, serta beberapa lembaga gabungan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli dinilai sudah banyak memberikan prestasi.

“Tetapi kami tetap mengendalikan sendiri bahwa lembaga ini bukan lembaga penegak hukum pidana korupsi. Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian Kejaksaan, nanti segi-segi administratifnya kalau ada orang yang harus dipecat itu diserahkan kepada Menpan RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman dan sebagainya. Jadi ini sifatnya hukum administrasi yang jika ada implikasi pidananya diserahkan ke Polri,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel