Menko Polhukam Diberi Hak Veto Oleh Presiden

Dibaca: 1857 Oleh Thursday, 24 October 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Diberi Hak Veto Oleh Presiden

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini Menko Polhukam di berikan hak Veto oleh Presiden Joko Widodo.

“Masa lalu Menko itu membawahi beberapa Menteri tapi bukan sebagai pemimpin struktural melainkan koordinasi oleh sebab itu menteri-menteri sering hanya formalitas,” jelas Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Kamis (24/10/2019).

Menko Polhukam mengatakan, menteri-menteri yang ikut rapat biasanya mengutus Dirjen, sehingga keputusan-keputusan menko tidak menyambung hingga ke bawah.

“Menterinya merasa tidak terikat karena tidak ikut rapat sehingga tidak lancar, maka tadi Presiden di depan semua menteri yang hadir tadi mengatakan menko diberi hak veto,” ungkap Mahfud.

Menurut Menko Polhukam, hak veto yang di sini artinya adalah Menko dapat membatalkan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh Menteri teknis apabila tidak sejalan dengan Visi dan Misi Presiden RI.

“Kata Presiden, menteri tidak boleh punya visi karena yang punya visi itu pemerintah. Menko mempunyai hak veto untuk mengendalikan seluruh pesan Presiden dilaksanakan oleh menteri-menterinya itu sejalan,” terang Mahfud.

Adapun Kementerian dan Lembaga di bawah Kemenko Polhukam yaitu: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PANRB, Kejaksaan Agung, BIN, TNI, Polri, BSSN, Bakamla, dan BNPT.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel