Menko Polhukam Perkenalkan 5 Tenaga Ahli Baru di Satgas Saber Pungli

Dibaca: 905 Oleh Tuesday, 21 April 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Perkenalkan 5 Tenaga Ahli Baru di Satgas Saber Pungli

SIARAN PERS No : 83/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD memperkenalkan lima tenaga ahli yang akan bergabung untuk membantu tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kelima orang tersebut merupakan pakar yang berasal dari Perguruan Tinggi di Indonesia.

“Secara resmi saya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam, kita sudah mulai bekerja. Yang agak baru di sini adalah tenaga ahli yaitu Dr. Suparman Marzuki dari UII, kemudian Prof. Rhenald Kasali (UI), Imam B. Prasodjo (UI), Zainal Arifin Mochtar dari UGM, dan Feri Amsyari (Univesitas Andalas). Ini agak baru dan yang lainnya pejabat lama ditambah Staf Khusus baru,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Menko Polhukam menjelaskan, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ini dulu dibentuk oleh Presiden untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor birokrasi yang bentuknya kecil-kecil. Oleh sebab itu, tujuan dari Saber Pungli ini lebih banyak upaya pencegahan di birokrasi pemerintahan, karena banyak sektor pelayanan publik yang terjadi pungli seperti pertanahan, perpajakan, kepolisian, dan sebagainya.

“Biasanya kecil-kecil saja, orang ngurus surat yang ingin duluan bayar sekian, yang tidak bayar suratnya tidak dilayani. Oleh sebab itu timnya gabungan, yang disasar itu birokrasi,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Namun dalam perjalanannya, kata Menko Polhukam, Satgas Saber Pungli menemukan hal-hal besar hingga mencapai miliaran dalam banyak kasus. Dalam keadaan ini, maka di Saber Pungli ada pejabat-pejabat penegak hukumnya juga yaitu Irwasum, Jamwas dan Kejaksaan, bilamana diperlukan tindakan hukum pro yustisia atau pidana karena korupsi nanti ada yang secara yuridis punya kewenangan melakukan penindakan bahkan OTT (operasi tangkap tangan) juga bisa dilakukan selama ini.

“Karena yang besar-besar sudah ada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk korupsi. Kalau ini yang kita bayangkan pelayanan di birokrasi yang kecil-kecil tapi banyak sekali, mengganggu kelancaran tugas-tugas birokrasi dan menimbulkan ketidakadilan,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Sementara wewenang Satgas Saber Pungli yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari K/L dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengkoordinir, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; memberikan rekomendasi kepada pimpinan K/L serta Kepala Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap unit instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan K/L dan kepala Pemerintah Daerah; dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel