Pemerintah Sudah Duga Akan Ada Pertentangan Terbitnya Perppu 1/2020

Dibaca: 166 Oleh Tuesday, 21 April 2020Berita, Menko Polhukam
Konsep Otomatis

SIARAN PERS No. 85/SP/HM/01.02/POLHUKAM/4/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan sudah menduga sejak awal akan ada pertentangan mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/20) Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020.

“Sejak awal kita sudah menduga kuat bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 itu akan di-challenge, akan ditentang. Di DPR pasti akan dipersoalkan secara politik, di masyarakat pasti akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, karena memang di dalam sejarahnya itu tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Menurut Menko Polhukam, apapun keputusan DPR maupun putusan Mahkamah Kontitusi nantinya tidak ada hubungannya bagi Perppu karena itu masalah prosedur. “Tidak ada masalah, jalan saja. DPR silahkan jalan dibahas, di MK mari kita bertemu membahas, itu prosedur,” katanya.

Pertentangan selanjutnya, kata Menko Polhukam mengenai substansi yang ada di dalam Perppu. Pertama misalnya Refocusing dan Realocation anggaran yang dilakukan dengan Perpres. Menurut Menko, sejak dulu juga sudah dengan Perpres. Di Undang-Undang APBN, postur anggaran diatur lebih lanjut dengan Perpres, sedangkan di Perpu itu juga diatur dengan Perpres.

“Perppu itu kan sejajar dengan undang-undang menurut konstitusi kita. Tetapi nanti kalau tidak sependapat dengan itu, kita uji, kita adu argument,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Kedua mengenai kekebalan hukum bahwa pejabat –pejabat tertentu yang mengambil keputusan tentang itu tidak bisa diperkarakan. Menko Polhukam menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hal baru karena sudah banyak undang-undang yang mengatur. Contohnya Undang-Undang BI, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 51 yang menyatakan “pejabat yang melakukan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa dipidanakan”, Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan Undang-Undang Advokat.

“Jadi saya kira tidak ada masalah, tidak ada yang perlu resah. Masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran jaringan pengaman sosial itu akan batal karena ada pengujian. Soal pernak-pernik isinya yang menyangkut mekanisme itu keniscayaan dari demokrasi dan kita harus bergairah membahas itu untuk kebaikan bersama, tidak perlu ada yang panik, tidak perlu ada yang marah, mari kita bertemu di Pengadilan, di DPR,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel