Menko Polhukam Ingatkan Saber Pungli Tidak Terjebak Mafia Hukum

Dibaca: 340 Oleh Wednesday, 15 December 2021May 13th, 2022Menko Polhukam, Berita, Sesmenko Polhukam
20211215113636 IMGL9686

SIARAN PERS NO. 216/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021

Pengendali atau penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) Mahfud MD ingatkan Saber Pungli di berbagai daerah tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum. Mahfud mengaku mendapat laporan ada orang datang ke kantor-kantor mengaku Satgas dan minta-minta uang.

“Saya berharap pada Satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya, itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum,” papar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12).

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan meski Saber Pungli merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, namun Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, saber pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, saber pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional untuk itu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” papar Mahfud.

Menurut Mahfud, pungutan liar adalah bagian dari mafia juga bagian dari industri hukum dan industri hukum melahirkan apa yang disebut mafia hukum.

“Industri hukum itu artinya hukum diolah untuk dipermainkan. Misalnya, orang enggak salah, dicari pasalnya sedemikian rupa. Atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya, dibuatkan oleh aparat penegak hukum, bebas, bayar. Itu industri hukum,” tegas Mahfud.

Mahfud tetap berharap, Satgas Saber Pungli dapat terus melaksanakan kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli, agar terciptanya pelayanan-pelayanan publik yang bersih dari pungli di seluruh Indonesia. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel