Menko Polhukam Berharap Satgas Saber Pungli Tak Ada Industri Hukum

Dibaca: 53 Oleh Tuesday, 10 December 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Berharap Satgas Saber Pungli Tak Ada Industri Hukum

Polhukam, Bogor – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap di dalam Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tidak ada industri hukum, di mana hukum bisa dibuat-buat atau direkayasa. Ia pun meminta agar Satgas Saber Pungli membantu pemerintah dalam mencegah pungutan liar dan membuat negeri ini lebih baik.

“Saya berharap di saber pungli tidak ada industri hukum, tidak ada orang atau pengusaha yang menggunakan saber pungli untuk minta penurunan pajak. Tolong dibantu agar negara ini baik. Negara ini kaya asal birokrasinya jujur,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pengarahan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Bogor, Jawa Barat, Senin(9/12/2019) malam.

Menko Polhukam menyingung mengenai korupsi dan pungli yang kerap dijadikan sebagai budaya. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak tepat karena korupsi dan pungli adalah perbuatan kriminal.

“Korupsi itu kejahatan bukan budaya. Ada yang menulis, salah besar korupsi itu budaya, korupsi itu kriminal, pungli kriminal,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko bercerita pada pertengahan tahun 1950-an, praktik korupsi di Indonesia sangat jarang terjadi dibanding era reformasi. Menurutnya, pada saat itu seseorang melakukan korupsi karena kebutuhan, berbeda dengan saat ini yang dilakukan by grade di mana justru orang-orang kaya yang melakukannya.

“Di jaman awal kemerdekaan korupsi dilakukan karena dua hal, pertama karena terpaksa dan kedua kalau korupsi diadili betul, penegakan hukumnya bagus. Menteri Agama KH Wahib Wahab dipenjara, Menteri Kehakiman juga, karena pada waktu itu hukum kita otonom, demokrasinya bagus,” kata Menko Polhukam Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam juga meminta Satgas Saber Pungli mengevaluasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Mengingat, Perpres tersebut sudah berjalan selama tiga tahun.

“Usulannya apakah harus diberhentikan, dipertahankan dengan tetap terus melakukan sinergi, atau menjadi diperkuat. Tapi harus ada evaluasi terhadap Perpres ini,” kata Menko Polhukam.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel