Menko Polhukam Dukung Ternate Jadi Model Kota Tanpa Pungli

Dibaca: 89 Oleh Thursday, 19 November 2020Berita, Menko Polhukam
Konsep Otomatis

SIARAN PERS No: 238/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2020

Polhukam, Ternate – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mendukung dan memberikan apresiasi kepada Kabupaten Halmahera Barat yang dijadikan sebagai pilot project untuk Model Kota Tanpa Pungli. Hal ini diharapkan tercipta keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.

“Dengan adanya Model Kota Tanpa Pungli ini diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, tumbuhnya kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat luas untuk bersama-sama mencegah pungli, serta dengan tidak adanya pungli diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat, pelayanan publik lebih baik sehingga kesejahteraan rakyat juga meningkat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat launching Model Kota Tanpa Pungli di Ternate, Halmahera Barat, Kamis (19/11/2020).

Menko Polhukam mengungkapkan bahwa bentuk lain dari kebobrokan demokrasi yaitu banyaknya pungli. Orang kalau minta pelayanan harus pakai uang, kalau tidak maka akan lama prosesnya, tapi kalau dikasih uang lewat bawah meja langsung jadi.

“Yang lebih gila lagi kalau orang punya urusan, sudah bayar, kemudian ketahuan dan ditangkap tapi yang bayar yang kena polisi, dia diduga menyuap padahal dia yang diperas,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, pada saat ini pungli kecil-kecilan sudah mulai berkurang karena sekarang banyak aplikasi dimana orang bayarnya pakai top up atau kartu. Hal itu sudah berlaku di tempat fasilitas publik, kantor bupati. Kemudian membuat SIM lebih mudah bahkan sekarang sudah ada mobil yang mau bikin SIM atau pelayanan berjalan.

“Pungli sekarang mulai berkurang karena beberapa hal. Pertama karena sekarang pemerintah mulai membuat penataan regulasi, pengurusan yang bertele-tele itu diputus maka kita buat Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, dalam rangka itu agar orang tidak dipungli,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Secara prinsip Omnibus Law itu ingin mempermudah orang mengurus perijinan agar investasi dan proses pemerintahan berjalan baik, bahwa isinya ada yang tidak disetujui itu biasa. Ada yang mempoltisiasi, ada yang tidak setuju, ada yang tidak ngerti, itu tidak apa-apa karena itu bagian dari politik kita,” sambungnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel