Menko Polhukam Apresiasi Kegiatan Ahli Hukum Tata Muhammadiyah

Dibaca: 38 Oleh Monday, 16 December 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Apresiasi Kegiatan Ahli Hukum Tata Muhammadiyah

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi kegiatan Ahli Hukum Tata Muhammadiyah mengenai studi fiqih yang terkait dengan keislaman, tata negara, demokrasi, hak asasi, pemilu, dan sebagainya.

“Fiqih itu artinya pemahaman yang digali dari dalil-dalil Nabi, sehingga keluar bukunya untuk Indonesia. Jadi bagaimana sih Indonesia pemilunya kalau di dalam Al Qur’an kalau hadis Nabi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD usia bertemu dengan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menko mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas juga mengenai masalah sebuah buku yang diterbitkan oleh PP Muhammadiyah yang bernama Pancasila sebagai Diskusi masalah buku ini Negara Pancasila sebagai Dar Al-Ahdi Wa Al-Syahadah. Ini intinya menyatakan bahwa negara Pancasila itu kesepakatan negara perjanjian yang sama dengan yang dibangun dengan Nabi Muhammad dulu, terbuka terhadap semua perbedaan, melindungi semua golongan, sehingga Negara pancasila sebagai pilihan bangsa Indonesia yang didalamnya banyak tokoh-tokoh Islam sudah final bagi teman-teman Muhammadiyah, seperti halnya final bagi seluruh bangsa Indonesia secara Ijma Sukuti.

“Ijma Sukuti dalam agama itu seluruhnya setuju tapi diam nggak ngomong cuma setuju aja. Nah, Ijma Sukuti di Indonesia itu selesai tentang negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahdah,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Prof. Aidul Fitriciada Azhari Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah mengatakan, dari hak dan kewajiban umat islam bangsa Indonesia untuk membuktikan kesaksiannya terhadap negara Indonesia ini dengan melakukan mengisi kemerdekaan dengan ikut berpartisipasi dalam kehidupan bangsa. Dalam buku disebut Indonesia sebagai Darrusallam, negeri yang aman dan damai.

“Ada 3 sebenarnya, Darul Ahdi, Darul Syahadah, dan Darussalam. Itu 3 hal yang tidak bisa dipisahkan. Dengan perjanjian dan konsensus bersama terhadap Pancasila ini. Kemudian kita buktikan pengamalannya melalui kehidupan yang majemuk di dalam negeri yang aman dan damai,” katanya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel