Menko Polhukam: Tidak Boleh Ada Sweeping Saat Natal

Dibaca: 17 Oleh Monday, 16 December 2019Berita, Menko Polhukam
Beranda

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa tidak memperbolehkan adanya sweeping pada saat perayaan Hari Raya Natal 2019.

“Tidak boleh dong. Sweeping, bukan hanya di hari Natal, di hari apa pun tidak boleh ada sweeping oleh pihak swasta,”kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menko Polhukam Mahfud menjelaskan bahwa hanya TNI dan Polri yang dapat melakukan sweeping, sehingga siapa pun yang melakukan sweeping di luar petugas keamanan harus ditindak secara hukum.

“Yang melakukan sweeping hanya monopoli polisi dan tentara. Di luar itu melakukan sweeping atas nama apapun itu harus ditindak sesuai hukum dan tidak boleh ada.” tegas Menko Polhukam.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel