Menko Polhukam Akan Koordinasikan Implementasi Inpres 6/2020

Dibaca: 9 Oleh Friday, 7 August 2020February 7th, 2022Menko Polhukam, Berita
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No. 156/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, dirinya akan mengumpulkan menteri serta kepala daerah terkait untuk mengoordinasikan tahapan-tahapan penerapan disiplin serta penegekan hukum penanganan pandemi virus corona.

Menko Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19.

“Latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan Covid-19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfud kepada wartawan melalui virtual conference, Jumat (7/8/2020).

Dikatakan, selama ini upaya sudah banyak dilakukan, tetapi seperti yang juga terjadi di negara lain, perkembangan penularan Covid belum melandai, meskipun daya membunuhnya kecil. Karena itu penegakan disiplin dan hukum perlu lebih dipertegas.

Sebagai koordinator penegakan disiplin dan hukum, Menko Polhukam berharap tidak sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana, walaupun hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan oleh Kapolri beberapa waktu lalu.

“Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar. Masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing,” jelasnya.

Dirinya menghimbau untuk dilakukan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif apabila terjadi pelanggaran. Sementara jerat pidana baru diterapkan jika pelanggar melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. “Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Terkait adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19, menurutnya tidak ada masalah, karena ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain.

“Penanganan Covid merupakan tugas bersama satu kesatuan, dan tidak membedakan sipil atau militer,” ujar Mahfud.

“Selama ini TNI dan Polri juga sudah dilibatkan dalam penyaluran bantuan, juga pengawasan agar bantuan tersebut sampai pada sasaran. Bahkan Polri ikut membantu sampai penanganan pemakaman jenazah,” lanjutnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel