Kedeputian Bidkor Kamtibmas Kunjungi Provinsi Aceh Koordinasikan Penanggulangan Karhutla

Dibaca: 6 Oleh Friday, 7 August 2020February 7th, 2022Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No. 155/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2020

Polhukam, Aceh – Kedeputian Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, saat ini telah ada 10 daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturn Gubernur tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, diantaranya adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Brigjen Pol. Erwin Chahara Rusmana, Kamis (7/8/2020).

Dikatakan bahwa memasuki periode tahun 2020, sebanyak 3 kabupaten di Provinsi Aceh telah memasuki periode kebakaran hutan dan lahan. Ketiga kabupaten ini adalah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan. Sementara itu, secara keseluruhan di Provinsi Aceh terdapat delapan kabupaten meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Nagan Raya, Abdya, Aceh Tengah, Pidie, dan Aceh Besar, yang berpotensi atau memeiliki kerawanan terjadinya kebakaran hutan daln lahan.

“Sejak periode Januari s/d Juli 2020, total titik hotspot yang terpantau Satelit Terra Aqua NASA di Provinsi Aceh sebanyak 21 titik, dengan jumlah luas terbakar mencapai 796 Ha yang terdiri dari 141 Ha lahan gambut dan 655 Ha lahan mineral,” kata Erwin.

Dirinya berpesan agar penanganan Karhutla di tahun 2020 harus lebih ditingkatkan kewaspadaannya.

“Pada tahun 2020 dengan adanya kondisi pandemi COVID-19, harus lebih meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol COVID-19. Arahan bapak Presiden bahwa bahwa kita tidak boleh terlena dengan adanya pandemi Covid-19 dan meninggalkan permasalahan karhutla,” jelasnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel