Menko Polhukam: Pemerintah Berikan Santunan dan Tanda Jasa Kepada Tenaga Medis

Dibaca: 4 Oleh Saturday, 8 August 2020February 7th, 2022Menko Polhukam, Berita
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No : 157/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2020

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan santunan dan tanda penghargaan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.

“Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah,” demikian ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Sabtu siang (8/8/2020).

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan bintang jasa yang diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

“Pada tanggal 13 Agustus akan diserahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur. 9 bintang jasa Pratama dan 13 bintang jasa Narariya,” kata Menko.

Menurutnya, ini merupakan tahap pertama karena pemerintah terus menunggu laporan resmi semua korban dari tenaga medis, dan semua akan mendapat bintang jasa dan santunan yang sama.

(*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel