Kemenko Polhukam Laksanakan Koordinasi Terkait Permasalahan Eksekusi Perdata di Yogyakarta

Dibaca: 38 Oleh Friday, 8 March 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
df2c55fa 54aa 4221 8e6a ceec91f527a3

SIARAN PERS NO. 35/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2024

Polhukam, Yogyakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dam hal ini Deputi Bidkoor Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi terkait dengan permasalahan eksekusi perdata dengan Para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama beserta Jurusita di wilayah Provinsi Yogyakarta.

“Kementerian/lembaga terkait dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukan upaya dalam meningkatkan daya saing nasional baik itu melalui peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau ambil bagian dari reformasi hukum ekonomi,” jelas Asdep Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam Arudji Anwar saat membuka rapat koordinasi di Yogyakarta, Kamis (7/3/2024).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. Kemenko Polhukam dalam hal ini Deputi Bidkoor Hukum dan HAM mengambil bagian dengan mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Eksekusi Perdata.

Kemenko Polhukam memandang saat ini kemampuan peradilan Indonesia dalam mendorong keseluruhan peningkatan daya saing nasional masih terhambat kepada kerangka sistem hukum acara peradilan Indonesia yang masih merujuk kepada aturan hukum acara perdata yang berlaku sejak masa kolonial, akibatnya ruang bagi pengadilan Indonesia untuk menyelesaikan perkara/sengketa yang lintas batas negara dan berinteraksi dengan pengadilan asing menjadi terbatas.

Asdep Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam menambahkan akibatnya ruang bagi pengadilan Indonesia untuk menyelesaikan perkara/sengketa yang lintas batas negara dan berinteraksi dengan pengadilan asing menjadi terbatas. Selain itu faktor lain yang mempengaruhi untuk daya saing dan kemudahan berusaha adalah penyelesaian sengketa kontrak bisnis. Lamanya proses penyelesaian perkara dan tingginya biaya berperkara berdampak pada lemahnya kepercayaan masyarakat pada lembaga pengadilan.

“Kegiatan ini diharapkan juga dapat menjadi bagian proses dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya dalam hal investasi bahwa pelaksanaan eksekusi di Indonesia dijamin pelaksanaannya. Sehingga tujuan akhir adanya kepastian hukum guna mendukung iklim investasi di Indonesia menuju kearah yg lebih maju,” terangnya.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel