Kemenko Polhukam Laksanakan Rakor Penetapan Pelindungan yang Dipertinggi Bersama Stakeholder

Dibaca: 45 Oleh Wednesday, 1 December 2021Berita, Deputi III Bidkor Kumham
IMG 20211201 WA0104

SIARAN PERS NO: 201/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021

Polhukam, Yogyakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam hal ini Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM bersama sejumlah stakeholder melaksanakan rapat koordinasi Penetapan Penerapan Enhannce Protection Pada Cagar Budaya Indonesia di Daerah Yogyakarta Sebagai Implementasi Konvensi Den Haag 1954.

Hal ini sebagai tindak lanjut surat perintah Sesmenko Polhukam untuk melihat sejauh mana penerapan enhannce protection (pelindungan yang dipertinggi) pada cagar budaya Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai implementasi konvensi Den Haag 1954 dan memastikan pelindungan cagar budaya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pelindungan cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum,” ujar Asdep Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam Arudji Anwar, Rabu (1/12/2021).

Sebagaimana diketahui, Indonesia sangat kaya dengan benda-benda budaya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Salah satu upaya guna memastikan atas pelindungan benda budaya tersebut, pada tanggal 24 Desember 1954 Pemerintah Indonesia telah melakukan penandatanganan Konvensi Den Haag 1954, yang pada intinya pemerintah setuju terhadap konvensi tersebut yaitu adanya pelindungan benda budaya pada waktu sengketa bersenjata.

“Salah satu cagar budaya di Yogyakarta yaitu Candi Prambanan sering menjadi topik diskusi khususnya dalam hukum humaniter internasional terkait status pelindungan yang melekat pada cagar budaya tersebut. Apa yang menjadi dasar hukum tanda pelindungan pada cagar budaya Candi Prambanan dan apakah sudah tepat tanda pelindungan yang terpasang?” kata Arudji.

Ia mengatakan, Kemenkumham sebagai focal poin mempunyai Panitia Hukum Humaniter Internasional (PANTAP). Sementara Kemenko Polhukam, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 71 Tahun 2020 mempunyai fungsi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian atas K/L di bawahnya untuk nantinya dapat memberikan rekomendasi terkait status pelindungan terhadap cagar budaya khususnya di daerah Yogyakarta.

“Kami berharap semoga diskusi ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua dalam memandang betapa pentingnya cagar budaya bagi peradaban manusia, khususnya bagi anak cucu kita kedepannya,” kata Arudji.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel