Kemenko Polhukam Dorong Wujudkan Pelayanan Publik Digital Terintegrasi

Dibaca: 152 Oleh Thursday, 15 June 2023Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
2C32A62A 8425 460C 8DF9 323F9905419A

SIARAN PERS NO. 71/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2023

Polhukam, Semarang – Pelayanan publik berperan penting dalam membentuk citra (image) tentang kinerja birokrasi, karena kebijakan negara yang menyangkut pelayanan publik tidak terlepas dari birokrasi. Hal ini menunjukkan kinerja birokrasi secara langsung berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur negara kepada masyarakat, sehingga perlu terus ditingkatkan kualitasnya.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Kemenko Polhukam yang diwakili oleh Asmarni, S.E., M.M. selaku Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam pembukaan kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema “Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik Digital Guna Mendukung Terwujudnya Pelayanan Prima” di Semarang, Kamis (15/6/23)

“Diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis pelayanan, baik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta pada satu tempat,” jelas Asmarni

Melalui pengintegrasian pelayanan publik diharapkan pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui pengelolaan pelayanan terpadu dan terintegrasi.

Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Mal Pelayanan Publik Digital merupakan cara untuk tercapaianya penyelenggaraan pelayanan yang efektif,dan efisien dalam rangka penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi serta pemerataan penerapan standar minimal penyelenggaraan sistem pelayanan berbasis elektronik di MPP.

MPP Digital merupakan bagian dari Portal Pelayanan Publik yang sedang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). MPP Digital akan dibangun di tingkat Pemerintah Daerah yang menyatukan berbagai layanan.

Asmarni berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh saran dan masukan dari para peserta yang hadir. “Melalui FKK ini diharapkan dapat mendengar pendapat secara langsung, serta menghasilkan rekomendasi dalam rangka terwujudnya pelayanan prima,” tegas Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

FKK Peningkatan Pelayanan Publik ini menghadirkan beberapa narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel