Kemenko Polhukam Dorong Stakeholder Atasi Masalah Blankspot Untuk Pemerataan Telekomunikasi

Dibaca: 96 Oleh Friday, 20 October 2023October 21st, 2023Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
bandung2
SIARAN PERS NO. 134/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2023
Polhukam, Bandung – Luasnya wilayah Indonesia dengan cakupan geografi yang cukup siginifikan dan cukup unik membuat pemerintah harus semakin berpikir serta memiliki strategi yang khusus untuk menjawab tantangan terkait pembangunan infrastruktur dan telekomunikasi. Oleh karenanya, Kemenko Polhukam mendorong semua stakeholder terkait untuk mengatasi permasalahan blankspot guna pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Memasuki tahun terakhir dalam RPJMN 2020-2024, pembangunan infrastruktur telekomunikasi masih belum sesuai dengan yang diharapkan karena masih banyak masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di daerah 3T yaitu terdepan, tertinggal dan terluar, belum merasakan mudahnya berkomunikasi dan juga merasakan internet dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Demikian juga saat ini masih terdapat beberapa wilayah di Indonesia yang mengalami blankspot meskipun tidak termasuk di wilayah 3T,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Dalam Rangka Mengatasi Permasalahan Blankspot guna Pemerataan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).
Menurut Arif, masalah ketidakmerataan akses internet tersebut menjadi tantangan terbesar yang tidak hanya dihadapi Indonesia tetapi juga di seluruh negara. Disampaikan bahwa, terjadinya kesenjangan dalam telekomunikasi ada beberapa faktor yang sudah dicermati yaitu, karena kondisi geografi yang bervariasi dan juga infrastuktur yang terbatas sehingga menyebabkan sulit dan mahalnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Kemudian, keterbatasan sumber daya baik anggaran maupun manusia, dapat menjadi kendala yang khusus terutama dalam membangun infrastruktur telekomunikasi untuk yang merata di seluruh Indonesia.
Faktor lainnya yaitu regulasi dan birokrasi. Menurut Arif, pemberlakuan perizinan yang kurang tepat telah menjadi hambatan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur di beberapa daerah. “Kita sudah menangani hal ini, ada beberapa kegiatan yang menjadi hambatan utama terjadinya keterlambatan pembangunan telekomunikasi di daerah,” katanya.
Faktor selanjutnya yakni kebijakan pemerintah, terutama dalam menyikapi pengembangan teknologi dan informasi yang mempengaruhi akses internet dan komunikasi di seluruh negeri ini. Faktor terakhir yakni kondisi keamanan, terutama di daerah-darah konflik seperti di Papua menjadi kondisi khusus yang membuat pembangunan infrastruktur menjadi terkendala.
“Adanya penyimpangan dalam pelaksanaan, seperti yang diketahui terkait dengan proyek BTS nya Bakti telah menjadi kasus tersendiri yang sekarang sedang ditangani oleh pihak penegak hukum,” kata Arif.
Arif mengatakan, Pemerintah telah berusaha mengatasi permasalahan ini dengan meningkatkan akses internet dan sinyal komunikasi sampai daerah-daerah terpencil melalui berbagai program pembangunan infrastruktur, antara lain program Bakti Kominfo, Program Satria I, dan Palapa Ring yang menghubungkan jaringan telekomunikasi antar pulau-pulau besar di Indonesia.
“Beberapa waktu lalu Pak Menko Polhukam menyampaikan bahwa regulasi digital sebenarnya sudah lengkap namun aplikasi atau implementasinya lah yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Sehingga perlu adanya upaya-upaya kita semua secara lebih kuat dan besar lagi, dan juga berkelanjutan melakukan kolaborasi antar pemerintah, swasta, bisnis, akademisi, dan juga lembaga swadaya yang lain,” kata Arif Mustofa.
Pakar dan Praktisi Pertahanan Siber, Richardus Eko Indrajit mengatakan, transformasi digital bukan sekedar digitalisasi namun perlu dilandasi dengan pemahaman utuh akan karakteristik dunia digital. Menurutnya, begitu banyak inisiatif transformasi digital yang tidak dilandasi dengan mindset yang benar sehingga tidak memberikan dampak nasional sebagaimana diharapkan.
“Diperlukan subsidi atau insentif bagi penyedia layanan untuk melayani daerah-daerah yang kurang menguntungkan secara ekonomi. Atau bisa juga menggunakan teknologi seperti satelit untuk daerah yang sulit dijangkau oleh teknologi konvensional,” kata Eko.
Sementara itu, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Alamsyah Saragih kembalikan pemerintah pada posisinya sebagai regulator dan layanan khusus dengan menerapkan kembali sistem USO, memberikan insentif dan subsidi untuk pengembangan pelayanan akses di remote area secara proporsional baik area unserved maupun underserved.
“Lakukan review dan reframing kebijakan pelayanan telekomunikasi dalam mendukung pemerataan akses untuk optimasi kanal layanan,” kata Alamsyah.
Hadir sebagai narasumber lainnya Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Indra Maulana, Ketua Umum Asosiasi Satelit Indonesia, Anggoro K. Widiyawan, Pakar Telekomunikasi, M. Ridwan Effendi, dan Pakar dan Praktisi Telekomunikasi, Lilly S. Wasitova.
Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel