Deputi Bidkoor Kominfotur: Pemanfaatan TI Jadi Keharusan Dalam Pelaksanaan Pemerintahan

Dibaca: 28 Oleh Monday, 12 April 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Deputi Bidkoor Kominfotur : Pemanfaatan TI Jadi Keharusan Dalam Pelaksanaan Pemerintahan

SIARAN PERS No: 61/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021

Polhukam, Banten – Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara atau Badan Publik lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik yang baik, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat adalah upaya menuju masyarakat informatif.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, pada acara Forum Koordinasi tentang Optimalisasi Diseminasi Informasi Kinerja Melalui Layanan Antara Digitak Media Menuju Masyarakat Informatif di Banten, Senin (12/4).

“Pemanfaatan teknologi informasi saat ini menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pemerintahan. Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan seluruh badan publik termasuk pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik,” ujar Rus Nurhadi.

Dikatakan, prinsip efektif dan efisien yang selama ini dikedepankan dalam keterbukaan informasi publik, juga harus diarahkan pada peningkatan layanan publik berbasis layanan elektronik. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat memperbesar akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan.

“Rendahnya keterbukaan dan pengungkapan (disclosure) dan diseminasi informasi kepada masyarakat merupakan masalah yang membuat berbagai kebijakan pemerintah relatif kurang dipahami, sehingga tingkat partisipasi masyarakat pun terhadap berbagai program pembangunan menjadi kurang optimal,” kata Rus Nurhadi.

Sementara itu, Gubernur Banten melalui Asisten II Sekda Provinsi Banten, M. Yusuf berharap layanan Antara Digital dapat membangun ruang publik di platform digital, membangun jembatan komunikasi penyampaian aspirasi dan ekspektasi masyarakat terhadap berbagai layanan publik dan program pembangunan daerah.

“Sebagai mitra Pemerintah Daerah, Layanan Antara Digital diharapkan juga dapat menyebarluaskan berbagai informasi tentang potensi daerah, destinasi wisata, dan Program Pembangunan Provinsi Banten kepada masyarakat,” kata Yusuf.

Direktur Hukum dan Keamanan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan mengatakan, pada prinsipnya landasan komunikasi publik yaitu komunikasi diarahkan pada upaya pemerintah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia dalam bingkai NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Lembaga Digital Media Antara merupakan salah satu cara agar informasi bisa diterima. Kami mendukung yang dilakukan Antara, mudah-mudahan informasi bisa lebih cepat menyebar di masyarakat,” kata Bambang.

“Selama ini atas dorongan serta dukungan dari Menko Polhukam, kami sudah bisa meningkatkan kerja sama lebih cepat lagi dengan beberapa pihak seperti Angkasa Pura II, stasiun kereta api, kemudian juga Pemerintah Daerah. Melalui koordinasi yang dilakukan Kemenko Polhukam kerjasama kami semakin lancar dan cepat, sehingga antusiasme juga dari Pemda semakin meningkat,” kata CEO Antara Digital Media, Darmadi.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel