Deputi Bidkor Kamtibmas : Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Telah Menjadi Perhatian Nasional dan Internasional

Dibaca: 227 Oleh Wednesday, 4 April 2018Berita
Deputi Bidkor Kamtibmas : Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Telah Menjadi Perhatian Nasional dan Internasional

Polhukam, Bali – Isu pengungsi dan pencari suaka telah menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapatkan perhatian baik dari dalam negeri maupun internasional. Berdasarkan data dari United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR), jumlah pengungsi dan pencari suaka dalam beberapa tahun belakangan terus mengalami peningkatan dan tercatat ada lebih dari 22 juta pengungsi dan pencari suaka di tingkat global.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Carlo B. Tewu pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tentang Impelementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diselenggarakan di Bali, 4 April 2018.

“UNHCR, salah satu badan PBB yang berurusan langsung dengan isu penanganan pengungsi mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, krisis pengungsi telah menjadi krisis pengungsi terparah sejak Perang Dunia ke dua,” kata Carlo.

Dikatakan bahwa sebagian besar pengungsi dan pencari suaka berada di negara-negara berkembang seperti Turki, Pakistan, Libanon, Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Turki sendiri mencapai angka 2,9 juta orang dan 1,4 juta orang di Pakistan. Sedangkan di Libanon tercatat ada sekitar 1 juta orang pengungsi dan pencari suaka dan masing-masing sekitar 100 ribu orang berada di Thailand dan Malaysia. Di Indonesia sendiri tercatat ada 13.840 jiwa yang terdiri dari 9.795 pengungsi dan 4.045 pencari suaka.

“Dilihat dari jumlah tersebut memanglah tidak terlalu besar, namun perlu kita waspadai dampak negative yang mungkin terjadi baik dari aspek ideologi, politik, sosial budaya, hukum, dan keamanan,” ungkap Carlo.

Carlo juga menyampaikan bahwa permasalahan pengungsi yang ada di Indonesia telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia dan dunia internasional serta telah menjadi isu politik dan keamanan di beberapa negara lainnya. Disampaikan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, antara lain melalui pembentukan desk penanganan pengungsi dari luar negeri dan penyelundupan manusia oleh Kemenko Polhukam sejak tahun 2012 hingga saat ini. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 125/2016 dan melakukan pemantapan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Instansi terkait di daerah.

“Peran serta Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam penanganan pengungsi dari luar negeri sebagaimana diatur dalam Perpres No. 125/2016. Dalam Perpres dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu menyediakan tempat penampungan sementara pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan kondisi, fasilitas serta kriteria sesuai amanat Perpres tersebut,” kata Carlo.

Selain itu, terkait dengan pengawasan para pengungsi dan pencari suaka di tempat penampungan sementara, dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu untuk menyusun aturan atau tata tertib bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dengan menyesuaikan adat istiadat dan kearifan lokal setempat.

“Perpres No. 125/2016 juga mengamanatkan Badan Pencarian dan Pertolongan untuk membuat peraturan dalam hal penemuan pengungsi dari luar negeri di wilayah perairan Indonesia dalam keadaan darurat, serta kepolisian dalam hal pengamanan para pengungsi dari luar negeri,” kata Carlo.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel