Satgas Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Dorong Pemprov Kepri Realisasikan Pembentukan Satgas

Dibaca: 203 Oleh Thursday, 22 August 2019Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
Konsep Otomatis

Polhukam, Tanjungpinang – Satgas Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mendorong agar Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Provinsi Kepulauan Riau segera merealisasikan pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Rapat koordinasi ini kami lakukan untuk mendorong pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau agar segera merealisasikan pembentukan Satgas yang hingga saat ini belum terbentuk. Karena Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri ini dibentuk untuk Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Satgas Provinsi Kepulauan Riau memudahkan koordinasi,” kata Ketua Harian Satgas Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam, Chairul Anwar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2019).

Selain itu, Chairul juga berharap agar aparat Kepolisian dan Rudenim tetap menjalankan tugas fungsi pengawasan dan penegakan hukum, dan tidak ragu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengungsi. Serta pemberlakuan tata tertib yang lebih tegas dan dimaksimalkan untuk meminimalisir pelanggaran.

“Kami juga berpesan agar UNHCR daerah melakukan pertemuan rutin minimal setiap bulan sekali dengan para pengungsi. Selama proses menunggu UNHCR juga dapat melakukan assessment berkala kepada para pengungsi agar bersedia kembali ke negara asalnya,” kata Chairul.

“Kepada para pengungsi, kami berharap untuk tidak lagi melakukan unjuk rasa di fasilitas umum yang terbuka karena dapat melanggar hukum dan mengganggu kamtibmas. Jika ingin menyampaikan aspirasi sebaiknya cukup mengirimkan perwakilan nya ke UNHCR ,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma mengusulkan, agar jumlah pengungsi yang sudah ada saat ini untuk tidak ditambah lagi. Ia juga berharap UNHCR dapat mencari solusi penanganan pengungsi yang sudah ada saat ini untuk terus dikurangi.

“Terkait gangguan ketertiban umum dengan melakukan unjuk rasa setiap hari, agar kantor UNHCR yang berada ditengah kota, sebaiknya dipindahkan saja ke lokasi penampungan. Usul pemindahan kantor tersebut agar proses unjuk rasa yang tiap hari dilakukan tidak lagi harus turun ke jalan, tapi dapat langsung dikomunikasikan ke kantor UNHCR yang berada di lokasi penampungan,” katanya.

Hadir dalam acara Rakor tersebut antara lain Kapolresta Tanjungpinang, WakaPolres Bintan, perwakilan Mapolda Kepri, Staf ahli Gubernur Kepri, Bakesbangpol Provinsi Kepri, Kaban Kesbang pol Bintan, Kaban Kesbang pol kota Tanjungpinang, Ka Rudemin Tanjungpinang, perwakilan IOM Indonesia, Pelaksana Tugas IOM Bintan dan Tanjungpinang, dan Pimpinan Regional IOM Sulawesi-NTT.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel