Desk PGKDN Kemenko Polhukam, Menangani Gangguan Keamanan akibat Konflik Sosial Dalam Negeri

Dibaca: 293 Oleh Wednesday, 4 April 2018Berita
Desk PGKDN Kemenko Polhukam, Menangani Gangguan Keamanan akibat Konflik Sosial Dalam Negeri

Polhukam, Jakarta – Desk Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri (PGKDN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menangani gangguan keamanan akibat konflik sosial di dalam negeri.

Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkor Kamtibmas), Irjen Pol Carlo Brix Tewu mengatakan desk ini sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam No. 23 Tahun 2018 yang telah diresmikan pada tanggal 20 Maret 2018.

“Desk ini memiliki tugas untuk membantu Menko Polhukam dalam monitoring, menyinkronkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan PGKDN,” ujar Carlo saat membuka Rapat Koordinasi membahas program kegiatan desk PGKDN tahun 2018 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Adapun tugas lainnya seperti memonitoring pelaksanaan PGKDN yang diakibatkan konflik sosial baik vertikal maupun horizontal yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D).

“PGKDN menyelenggarakan fungsi seperti inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan penanganan gangguan Kamdagri (Keamanan Dalam Negeri) yang diakibatkan konflik sosial,” ungkap Deputi V Kamtibnas Kemenko Polhukam.

Fungsi lainnya antara lain melakukan perumusan kebijakan dan koordinasi dengan pihak terkait, pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan gangguan Kamdagri akibat konflik sosial, dan pengembangan kerjasama K/L/D baik tingkat nasional maupun daerah.

“Untuk itu dengan adanya desk ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan atau gangguan keamanan dalam negeri yang ditimbulkan oleh konflik-konflik sosial yang terjadi di masyarakat,” jelas Deputi V Kamtibmas.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel