Di Rakor APH KPK, Menko Polhukam Serukan Bangun Budaya Anti Korupsi

Dibaca: 59 Oleh Monday, 6 December 2021December 7th, 2021Menko Polhukam, Berita
ccccc
SIARAN PERS No. 207/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk serius melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perilaku korupsi, guna mendukung penguatan budaya anti korupsi, seperti yang menjadi tema dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2021 ini.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Kordinasi untuk “Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (6/12) pagi.
Menurut Mahfud, Kita tidak boleh membiarkan berkembangnya pendapat bahwa korupsi adalah bagian dari budaya. Pendapat itu tak bisa diterima dan agak berbahaya. Mengapa? Karena kalau kita percaya pada pendapat itu, berarti kita adalah bangsa yang fatalis dan menyerah dengan alasan bahwa budaya itu adalah nilai-nilai yang dianut oleh bangsa kita sejak lama, secara turun temurun dan tak mudah dihilangkan.
“Padahal korupsi itu adalah kejahatan, bukan budaya. Budaya kita adalah budaya adiluhung yang sangat anti korupsi. Oleh sebab itu mari kita bangun budaya anti korupsi, jangan permisif terhadap segala bentuk korupsi atas nama budaya”, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud MD mengatakan bahwa era reformasi sejatinya adalah era anti korupsi. Oleh sebab itu mengacu pada teori sistem pembangunan hukum dari Friedman sejak awal reformasi kita telah berusaha kuat membangun tiga subsistem untuk pembangunan hukum guna memerangi korupsi yakni membangun isi aturan hukum (legal substance), membangun struktur lembaga-lembaga hukum (legal structure), dan membangun budaya hukum (legal culture).
Mahfud mengatakan bahwa untuk pembangunan isi aturan hukum (legal substance) kita sudah membuat banyak Undang-undang dan untuk pembangunan struktur hukum kita sudah banyak membuat lembaga seperti membentuk KPK, KY, MK, PPATK, dan lain-lain. Namun dalam hal pembangunan budaya hukum terutama budaya anti korupsi kita masih agak kedodoran. Kita, kata Mahfud, tidak boleh percaya dan membiarkan budaya korupsi tumbuh karena korupsi itu bukan budaya melainkan kejahatan. Yang harus kita bangun adalah budaya anti korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini bertema ‘Satu Padu Membangun Budaya Anti Korupsi.’ “Jadi klop, mari kita pupuk budaya anti korupsi,” kata Mahfud MD.
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang sekaligus membuka acara, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi sebagai tuan rumah, dan pejabat-pejabat teras dari kejaksaan agung, PPATK, BPKP, Bereskrim Polri, dan lain-lain.
Menko Polhukam juga menegaskan bahwa budaya anti korupsi harus dibangun, bukan hanya patuh kepada hukum, tapi juga takut pada aturan diluar hukum. Tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang dan mengacam orang korupsi.
Mahfud mengatakan, “Budaya anti korupsi harus diubangun melalui pemahaman dan penghayatan yang utuh terhadap Pancasila. Pesan-pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia, beragaman, rukun, tidak suka mencuri, tolong menolong, itu budaya kita. Kalau melanggar hukum dipenjara, makan dari budaya ini kalau korupsi itu dosa, atau mendapat karma, balasan di dunia. Berbuat jahat pasti akan mendapat balasannya dari Tuhan Yang Maha Kuasa, entah dengan cara apa.”
Pada kesempatan ini Menko juga mengapresiasi kinerja KPK yang telah mengalami banyak peningkatan. Pada tahun 2020 KPk menyetor Rp 120,3 miliar ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset. Menerima 1748 laporan Gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 miliar, serta di bidang Penindakan, telah menetapkan 109 tersangka dari 91 penyidikan kasus, meliputi swasta, politikus, pegawai BUMN, pejabat eselon, kepala daerah, dan pimpinan Kementerian/Lembaga, dan lainnya. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel