Surat Pencekalan HRS Dikirim Melalui WA, Menko Polhukam: Tidak Bisa Dipakai Sebagai Bukti

Dibaca: 51 Oleh Thursday, 14 November 2019Berita, Menko Polhukam
Surat Pencekalan HRS Dikirim Melalui WA, Menko Polhukam: Tidak Bisa Dipakai Sebagai Bukti

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa surat penolakan Habib Rizieq Shihab yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp oleh FPI bukan merupakan surat dari pemerintah.

“Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan. Tidak dijelaskan bahwa itu apakah Pemerintah Indonesia, apakah Pemerintah Arab, itu tidak ada,” jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, disampaikan bahwa surat tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti pasti adanya pencekalan terhadap Habib Rizieq. “Bukan (bukti). Kamu kalau dikasih surat begitu bagimana cara buktikannya? Coba beri tahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti,” kata Menko Mahfud.

Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan kalau menurut hukum di Indonesia, batas pencekalan seseorang maksimal adalah 6 bulan. Namun, Habib Rizieq mengaku telah dicekal selama 1,5 tahun.

“Menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal 6 bulan, dia ngakunya 1,5 tahun, berarti tidak masalah dengan Indonesia dia,” katanya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel