Percepatan Penerapan SPBE Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih

Dibaca: 492 Oleh Thursday, 22 October 2020Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Percepatan Penerapan SPBE Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih

SIARAN PERS NO: 216/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2020

Polhukam, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi mengatakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang terpercaya diperukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Sedangkan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik secara nasional,” kata Rus pada acara Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa SPBE merupakan suatu sistem tata kelola pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pada suatu instansi pemerintahan.

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi, lanjutnya, memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

“Dengan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik ini akan dapat menekan belanja TIK. SPBE dapat disebut juga e-Government yaitu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, serta dapat mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Rus.

“Untuk mencapai hal tersebut, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan transformasi paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik berbasis elektronik, dukungan TIK, dan SDM yang memadai. Birokrasi yang integratif mengutamakan kolaborasi strategis antar instansi pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berbagi sumber daya dan membangun kekuatan dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan,” lanjutnya.

Dikatakan bahwa semakin majunya teknologi, sistem pengelolaan pemerintahan harus mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan perkembangan. Indonesia yang tak luput dari praktik korupsi, dewasa ini telah berbenah untuk menanggulangi permasalahan tersebut dan salah satu upaya mencegah korupsi dengan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang akan meminimalkan pemrosesan data , pelayanan dan transaksi yang bersifat manual.

Rus mengungkapkan, pelibatan inovasi teknologi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meminimalisir praktik-praktik yang berpotensi merugikan bangsa dengan menjadikan institusi-institusi negara semakin transparan.

“Dari sini, hadirlah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertugas sebagai “kontrol” kinerja lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia, hal ini dikarenakan dengan adanya pemerintahan berbasis SPBE maka seluruh kinerja pemerintah dapat terintegrasi dan transparan,” kata Rus.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel