Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Sosialisasikan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat

Dibaca: 174 Oleh Friday, 23 October 2020Berita, Deputi III Bidkor Kumham
Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Sosialisasikan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat

SIARAN PERS No. 218/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2020

Polhukam, Palembang – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down). Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap pesawat cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam.

“Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan lain-lain,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, pada acara Sosialisasi Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Palembang, Jumat (23/10/2020).

Karena menurut Sugeng penanganan pesawat asing tersebut nyatanya memerlukan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan koordinasi setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat.

“Sehingga nantinya bila hal tersebut bekelanjutan, dapat membuat nama baik bangsa Indonesia kurang baik dikarenakan dianggap belum mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri oleh Indonesia,” katanya.

Kesepakatan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh masing-masing pejabat setingkat Eselon I di kementerian/lembaga terkait pada tanggal 24 Februari 2020, dan juga telah dilaksanakan latihan bersama guna mendapatkan uji doktrin di lapangan pada tanggal 4 September 2020 di Skadron Udara 45 Halim Perdana Kusuma.

Sugeng berharap dengan adanya sosialisasi, maka pelaksanaan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat, khususnya di tingkat lapangan dapat terlaksana sesuai dengan harapan yang diinginkan, yaitu adanya koordinasi antar unit kerja K/L di lapangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Sehingga dari Kesepakatan Bersama ini bukan hanya sebatas aturan dan tata cara yang tertulis tetapi bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” kata Sugeng.

Adapun pejabat Eselon I yang telah menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut diantaranya adalah:
1. Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan
2. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri
3. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
4. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
5. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian
6. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan
8. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
9. Asops Panglima TNI
10. Dirut Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
11. Dirut PT. Angkasa Pura I (Persero)
12. Dirut PT. Angkasa Pura II (Persero)

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel