Pentingnya Toleransi dalam Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama

Dibaca: 10539 Oleh Friday, 23 March 2018Berita
Pentingnya Toleransi dalam Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Harmonisasi Nasional guna menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Memperteguh Ke-Bhineka-an, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa (Bidkor Kesbang), Kemenko Polhukam, Kusnaidi dan hadir sebagai pembicara Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kehidupan Keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag), Muharram Marzuki.

“Berdasarkan peraturan bersama menteri, untuk menciptakan kerukunan umat beragama, dilandasi oleh toleransi, kesetaraan, dan kerjasama,” jelas Marzuki saat memaparkan materi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Marzuki melanjutkan, toleransi antar agama adalah kesediaan seseorang untuk menerima atau bahkan menghargai orang lain yang agamanya berbeda sehingga orang tersebut tetap mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

“Ada dua indikator toleransi, yaitu menerima dan menghormati. Menerima seperti memberikan kesempatan berinteraksi, penghargaan pada keragaman budaya, dan mengenali sikap tidak toleran. Sedangkan menghormati, bersedia untuk menghargai dan menghormati hak orang lain,” papar Marzuki.

Berdasarkan hasil survei Kerukunan Umat Beragama yang dilakukan oleh Kemenag pada tahun 2017, skor Indeks Nasional sebesar 72.27 dengan pembagian toleransi 70.91, kesetaraan 72.38, dan kerjasama 73.51.

“Dari skor tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia termasuk rukun antar umat beragama. Selain itu, di daerah heterogen memiliki skor yang lebih tinggi dibandingkan daerah homogen, artinya daerah yang umatnya berbeda-beda lebih rukun antar sesama,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kusnaidi mengungkapkan bahwa perlunya memantapkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kemajemukan bangsa Indonesia yang bebas dari diskriminasi.

“Untuk mengupayakan pencegahan, penyelesaian, dan pemulihan konflik yang sifatnya non yudisial, maka perlu dibentuknya Tim Koordinasi Harmonisasi Sosial,” jelas Kusnaidi.

Tim Koordinasi Harmonisasi ini mempunyai tugas mengkoordinasi, menyingkronkan, mengintegrasi, dan memonitor pelaksanaan pemantapan harmonisasi sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel